Diam-diam Mudik Meski Sudah Dilarang, Akhirnya 8 Penumpang Mobil Travel dari Jakarta Positif Corona
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Pramesti Griana Dewi, menyatakan ada delapan warga Kecamatan Cimanggu dikarantina.
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan larangan mudik sejak Selasa (21/4/2020) lalu.
Dengan demikian, para perantau tidak bisa melakukan mudik saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 ini.
Keputusan ini diambil setelah menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.
Karena adanya larangan mudik, sejumlah peraturan baru pun telah diberlakukan.
Misalnya hukuman denda Rp100 juta bagi mereka yang tetap nekat hingga disuruh putar balik oleh pihak kepolisian.
Ada juga penutupan sejumlah bandara, pelabuhan, hingga stasiun di seluruh Indonesia.
Dilaporkan penutupan sejumlah transportasi umum di Indonesia itu sampai 1 Juni 2020.
Namun nyatanya masih ada beberapa orang yang nekat melakukan mudik.
Misalnya delapan warga Kecamatan Cimanggu ini.
• Gunakan Data Warga Tahun 2009 untuk Mendapatkan Bansos dan BLT, Kepala Desa Jadi Sasaran Warga
• GARA-GARA Bansos dan BLT Kepala Desa Jadi Bulan-bulanan Warga, Dinas Sosial Gunakan Data Tahun 2009
Dilansir dari Banyumas.Tribunnews.com pada (29/4/2020), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Pramesti Griana Dewi, menyatakan ada delapan warga Kecamatan Cimanggu dikarantina.
Hasil itu diketahui setelah satu dari delapan itu menjalani rapid test dan hasilnya satu orang positif virus corona.

Ilustrasi mudik.
Setelah ditanya, akhirnya pasien yang positif itu mengaku kepada tim medis bahwa dia baru pulang dari Jakarta.
Ke Cilacap, pasien tersebut naik mobil travel yang berisi delapan orang.
Melihat jawaban pasien tersebut, tim medis lalu melakukan rapid test, kepada tujuh lainnya.
Dan hasilnya mereka semua dinyatakan positif virus corona.