Viral Medsos

Kakek dan Janda Desa Terpaut Beda Umur 34 Tahun Kukuh Nikah di Tengah Pandemi Corona, Ini Potretnya

Tak selazimnya ijab kabul pada umumnya, kedua mempelai ini harus mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu.

kolase TribunStyle.com
Kakek dan Janda Desa menikah saat pandemi corona. (kolase TribunStyle.com) 

Keduanya bisa melaksanakan ijab kabul merujuk pada peraturan terbaru yaitu SE terbaru dari Menteri Agama No. 9 th 2020, sebagai pengganti SE Menteri Agama No.5 th 2020.

Suryani menambahkan, bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April masih tetap bisa dilaksanakan.

"Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan. Karena sudah terbit surat edaran yang terbaru,"

"Namun, tetap memperhatikan SOP di tengah wabah Covid-19. Diantaranya tidak dihadiri banyak orang, memakai masker, dan jaga jarak," kata Suryani.

Menikah di Darurat Corona, Ini Aturan Pelayanan KUA

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), di tengah status darurat bencana Covid-19.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, dikutip dari Kemenag.go.id, Sabtu (21/3/2020), mengatakan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020.

"Tentunya kami mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kamaruddin Amin, Kamis (19/3/2020).

Menurut Kamaruddin Amin, ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA.

Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

"Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker," ujar Kamaruddin.

Ketiga, petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah.

"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ucap Kamaruddin.

Untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.

"Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul Ngebet Ingin Persunting Pujaan Hatinya, Kakek yang Umurnya Hampir Seabad Ini Nekat Menikah di Tengah Pandemi Virus Corona dan Tribunbanten.com dengan judul Menikah di Darurat Corona, Ini Aturan Pelayanan KUA.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved