Foto Kepala Daerah di Kemasan Bansos, Kampaye Terselubung yang Dapat Dipidanakan
Pihak Istana meminta para kepala daerah untuk tidak memanfaatkan momen bencana untuk berkampanye politik melalui bansos.
Jadwal pencoblosan pilkada serentak awalnya adalah 23 September 2020. Setidaknya ada 270 daerah yang menggelar Pilkada.
Namun, Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 karena wabah virus corona.
Namun, penundaan tersebut tidak dibarengi dengan munculnya aturan baru yang mengikat.
"Akibatnya muncul ruang hukum yang abu-abu karena tahap pilkada tidak kunjung jelas karena Perpu tidak segera keluar hingga hari ini. Paling mungkin sanksi diberikan oleh pemerintah pusat sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, harus ada tindak tegas dari pusat terhadap oknum-oknum ini.
"Kemendagri harus keluarkan aturan tegas soal politisasi bansos karena kalau tidak, mentalitas politik pragmatis pemipin daerah ditambah pengawasan lokal yang lemah akan membuat mereka leluasa melakukan penyimpangan," katanya.
Istana: Stop politisasi bansos
Pihak Istana meminta para kepala daerah untuk tidak memanfaatkan momen bencana untuk berkampanye politik melalui bansos.
"Itu tidak tepat dari kacamata etika politik karena masyarakat sekarang tidak butuh kampanye, mereka butuh bantuan untuk bertahan hidup. Stop berpolitik dan mulai bekerja menyelamatkan rakyat," kata tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian.
Saat ditanya mengenai rencana penerbitan Perpu terkait penundaan tahapan pilkada, Donny mengatakan Istana masih menimbang sembari mencermati dinamika.
"Tapi sejauh ini saat belum ada hukum yang mengatur, pemerintah mengimbau agar momen krisis ini jangan dipakai untuk politik jangka pendek, kampanye. Ini momen keselamatan rakyat di atas apapun," katanya.
Mengapa bansos rawan politisasi?
Titi Anggraini mengatakan terdapat beberapa alasan mengapa bansos rawan diselewengkan baik untuk kepentingan politik maupun tujuan pelanggaran lainnya.
Pertama, kata Titi, adalah mentalitas dan perilaku kepala daerah yang menyimpang, koruptif, dan tidak berintegritas. Faktor ini yang menjadi penyumbang terbesar penyalahgunaan dana bansos.
"Kedua, mentalitas itu ditambah dengan tipologi penggunaan bansos yang lebih mudah dan fleksibel. Artinya perencanaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana itu mudah dibandingkan penggunaan program pemerintah yang lain," kata Titi.
Ketiga, lanjut Titi, adalah tidak berfungsinya institusi pengawasan sehingga membuka lebar pintu penyimpangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warga-membawa-paket-bantuan-sosial.jpg)