Update Covid19 Sumut 6 Mei 2020

Hari Ke-3 Razia Masker di Medan, 186 KTP Warga Ditahan

Sebanyak 186 KTP warga kembali ditahan setelah tim gabungan yang diturunkan Pemko Medan melakukan razia masker di 11 kecamatan di Kota Medan, Rabu

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Pemko Medan melakukan razia masker di 11 kecamatan di Kota Medan, Rabu (6/5/2020). 

TR IBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 186 KTP warga kembali ditahan setelah tim gabungan yang diturunkan Pemko Medan melakukan razia masker di 11 kecamatan di Kota Medan, Rabu (6/5/2020).

Selain menahan kartu identitas diri, sejumlah warga juga dikenakan hukuman push up karena kedapatan tidak memakai masker dan tidak membawa KTP saat beraktifitas di luar rumah.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya memberi efek jera sehingga masyarakat senantiasa memakai masker di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Razia masker ini disaksikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution,

Adapun 11 kecamatan yang menjadi fokus razia masker yakni Medan Tembung, Selayang, Timur, Polonia, Perjuangan, Helvetia, Barat, Deli, Marelan, Labuhan, Belawan.

Keseluruhan KTP selanjutnya ditahan di Kantor Satpol PP. Bagi warga yang KTP ditahan, diberikan lembar berita acara.

Selang 3 hari kemudian, baru bisa mengambil KTP-nya di Kantor Satpol PP, Jalan Arif Lubis Medan.

Di kecamatan Medan Tembung razia KTP berlangsung di Jalan Mandala By Pass persisnya di depan RM Khas Mandailing Rangkuti.

Setiap warga yang melintas, baik berjalan kaki maupun mengendarai kendaraan bermotor langsung dihentikan untuk memastikan mengenakan masker atau tidak.

Bagi yang tidak pakai masker, warga dilakukan pendataan untuk selanjutnya ditahan KTP-nya.

Sejumlah warga yang tidak memakai masker sempat menolak keras penahanan KTP, sehingga sempat terjadi adu mulut dengan tim gabungan yang dipimpin Kasatpol PP HM Sofyan.

Namun petugas tidak bergeming dan KTP warga yang bersangkutan tetap ditahan karena telah sesuai aturan dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan. Dengan terus menggerutu, warga yang tidak pakai masker akhirnya pasrah KTPnya ditahan tim gabungan.

Selanjutanya, selain penahanan KTP, hukuman fisik juga dijatuhkan tim gabungan kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker dan membawa KTP. Atas pelanggaran yang dilakukan, tim gabungan menjatuhkan sanksi push up.

Tercatat, ada sekitar 20 warga yang menjalani hukuman push up tersebut. Usai push up, ke-20 warga yang umumnya pria itu selanjutnya diberikan masker dan diingatkan untuk senantiasa menggunakannya saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Selain di Medan Tembung, razia masker juga dilakukan bersamaan di 10 kecamatan lainnya mulai pukul 10.00 WIB-12.00 WIB. Razia masker ini akan terus dilakukan Pemko Medan guna menyadarkan kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker, guna menghentikan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Sebab, jumlah warga yang terpapar Covid-19 terus meningkat meski jumlahnya dapat dikendalikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved