Update Covid19 Sumut 6 Mei 2020

Hari Ke-3 Razia Masker di Medan, 186 KTP Warga Ditahan

Sebanyak 186 KTP warga kembali ditahan setelah tim gabungan yang diturunkan Pemko Medan melakukan razia masker di 11 kecamatan di Kota Medan, Rabu

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Pemko Medan melakukan razia masker di 11 kecamatan di Kota Medan, Rabu (6/5/2020). 

Usai melihat jalannya razia, Akhyar kembali mengingatkan kepada seluruh warga di wilayah Kota Medan agar wajib mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Sebab, kewajiban tersebut tertuang sebagai salah satu poin dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

"Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Corona ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain," katanya.

Diungkapkan Akhyar, saat ini kesadaran masyarakat memakai masker sudah meningkat. Meski demikian masih ada saja warga yang belum mengindahkan anjuran tersebut.

Oleh karena itulah, guna memberi efek jera bilang Akhyar, bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi seperti penahanan KTP selama 3 hari oleh Satpol PP Kota Medan.

"Sanksi yang kita berikan untuk menyadarkan bahwa menggunakan makser ini sangatlah penting. Sebab, mereka bisa saja berpotensi menularkan virus ke orang lain. Kita tidak tahu kemungkinan diri telah terpapar Covid-19 tanpa menunjukkan gejala apapupun. Maka dari itu, dari pada yang tidak mengenakan masker membahayakan orang lain, lebih baik dia kita beri sanksi untuk tidak mengulanginya," tegasnya.

Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakan dari hasil razia yang dilakukan personil di 11 kecamatan, tercatat sebanyak 186 KTP warga ditahan.

Adapun rinciannya di Medan Tembung 24 KTP, Medan Polonia 16 KTP, Medan Helvetia 4 KTP dan Medan Barat 15 KTP.

Di Medan Timur 11 KTP, Medan Perjuangan 19 KTP, Medan Deli 23 KTP, Medan Labuhan 24 KTP, Medan Marelan 16 KTP, Medan Selayang 20 KTP serta Medan Belawan 14.

Proses razia dilakukan oleh personil gabungan dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan dan puskesmas, TNI-Polri serta dibantu personil dari Satpol PP Provsu.

"Kembali ingatkan agar warga tidak kooperatif dan disiplin pada aturan dan anjuran yang disampaikan pemerintah. Kami juga menekankan bahwa hukuman fisik berupa push up diberikan dengan melihat kondisi fisik warga dan dianggap memungkinkan untuk melakukan sanksi tersebut," katanya

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved