Saksi Kunci Beber Betapa Sadisnya Zuraida Hanum, Sering Curhat Pengin Bunuh Jamaluddin

Dalam persidangan tersebut Liber juga mengaku bahwa dirinya tidak hanya supir bagi Zuraida Hanum, tetapi juga sebagai teman curhat.

Tribun Medan / Alif
Zuraida dan Liber Hutasoit 

Saksi Kunci Beber Betapa Sadisnya Zuraida Hanum, Sering Curhati Pengin Bunuh Jamaluddin

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Sidang lanjutan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin menghadirkan saksi mantan supir freelance terdakwa Zuraida Hanum (41), Liber Junianto Hutasoit (36) Warga Kampung Banten, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Rabu (6/5/2020) sore.

Dalam keterangannya di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Liber mengaku sempat akan disogok oleh Zuraida Hanum untuk mencabut atau menarik keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) saat di Kepolisian.

Dalam persidangan tersebut Liber juga mengaku bahwa dirinya tidak hanya supir bagi Zuraida Hanum, tetapi juga sebagai teman curhat.

Kata Liber saat Zuraida Hanum curhat padanya, beberapa kali Zuraida Hanum menyampaikan ingin membunuh Jamaluddin.

"Ada lima kali atau lebih bu Hanum meminta saya untuk membunuh korban, tiga kali di mobil, dan selebihnya melalui telepon," katanya dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.

TANGGAPAN PENGAMAT Pemko Medan Berlakukan Sanksi Tahan KTP jika tak Pakai Masker dan soal Karantina

Masjid Tertua di China Dibangun Sahabat Nabi Muhammad SAW, Terkenal dengan Menara Mercusuarnya

Istri Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, Zuraida Hanum mengikuti sidang perdana dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/2020). Zuraida Hanum yang merupakan istri dari korban seorang hakim PN Medan tersebut adalah salah satu terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya dengan motif permasalahan rumah tangga.
Istri Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, Zuraida Hanum mengikuti sidang perdana dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/2020). Zuraida Hanum yang merupakan istri dari korban seorang hakim PN Medan tersebut adalah salah satu terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya dengan motif permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Kemudian, ditanyakan Hakim, apakah saksi Liber diperiksa di Kepolisian, dia menjelaskan dirinya dimintai keterangan oleh kepolisian.

Saat itu ia mengatakan sempat dikonfrontir selama 19 hari dengan Zuraida Hanum di Polres Kota Medan untuk memberikan keterangan.

"Saya dikonfrnntir selama 19 hari di Polres. Dan di situ saya dihadapkan dengan Zuraida," katanya.

Kemudian ia menjelaskan ada dimintai beberapa keterangan dengan sangkut-pautnya dengan kasus pembunuhan Suami mantan bosnya tersebut.

Setelah itu, ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan tersebut, Zuraida Hanum masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum yang mulia, dia belum manjadi tersangka, dan disitu masih ada pengacaranya pak Purba (sambil menunjuk Onan Purba selaku penasihat hukum Zuraida)," katanya.

Kemudian hal mengejutkan dikatakannya, bahwa Zuraida Hanum ingin membayar Rp 100 juta agar Liber mencabut BAP-nya di Kepolisian.

Dipaksa Rusia Bayar Biaya Perang Rp 45 Triliun, Assad Tangkap Orang Terkaya Suriah Rami Makhlouf

GUS Karim Ungkap Keinginan Terakhir Didi Kempot, Sebelum Meninggal Ingin Pergi ke Tanah Suci

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin memperagakan adegan tempat bertemunya dengan seorang eksekutor saat rekonstruksi atau reka ulang di Cafe Every Day Jalan Ringroad Medan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020).Tribun Medan/Riski Cahyadi
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin memperagakan adegan tempat bertemunya dengan seorang eksekutor saat rekonstruksi atau reka ulang di Cafe Every Day Jalan Ringroad Medan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020).Tribun Medan/Riski Cahyadi (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

"Perlu saya tambahkan, waktu itu saya diberikan catatan kecil, bila menarik kesaksian maka saya akan diberikan 100 juta," katanya.

Dijelaskannya dengan gerakan, bahwa Zuraida Hanum juga menunjukan kertas kepadanya, dengan tangan ke paha sebelah kirinya.

Kemudian ditanyakan Hakim kembali, bahwa di situ saksi dan terdakwa sama-sama sedang diperiksa, bagaimana bisa dia melakukan hal tersebut.

"Saat itu break pak, dan pak Purba keluar, hanya kami berdua di ruangan itu," katanya.

Kemudian dijelaskannya, bahwa setelah itu dirinya memberitahukan kepada juru tulis perkara (Juper) untuk memeriksa terdakwa Zuraida Hanum.

"Maka saya bilang kejuper, tolong diperiksa. Namun saat itu tidak diperiksa," katanya.

Kemudian dijelaskan Liber, kalau saat itu ia akan membuktikannya, dan hal tersebut dibuktikannya.

Humas PN Medan Jamaluddin belum ketahui apakah Bupati Labura akan disidangkan di PN Medan
Humas PN Medan Jamaluddin belum ketahui apakah Bupati Labura akan disidangkan di PN Medan (Tribun Medan/Alija Magribi)

"Saya yakin, saat itu pasti saya akan ditelpon oleh dia (Zuraida), dan benar saya ditelfon. Saya jumpai dia, dan di dada saya ada kamera handphone, di situ dimintanya saya untuk mencabut BAP saya," jelasnya.

"Kemudian, saya minta Rp 100 jutanya, dan dia ga berikan. Dibilangnya tarik dulu baru diserahkan uangnya," katanya lagi.

Setelah itu, penasihat hukum Zuraida Hanum Zakir menanyakan bagaimana caranya Zuraida Hanum menuliskan kertas tersebut.

"Jadi udah saya jelaskan, waktu itu break istirahat. Dia keluarkan pulpen, kertas oret-oret dari dalam tasnya. Baru ditulisnya dan ditunjukannya kepada saya," pungkasnya.

Setelah itu, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Zuraida Hanum untuk keterangan saksi yang mengatakan dirinya ingin Menyogok, dan Zuraida Hanum menyangkal hal tersebut.

Tetapi Zuraida Hanum tidak membantah keterangan tentang niatan ingin membunuh suaminya Jamalldin. 

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved