4 Fakta Ivan Sambom, Mata-mata KKB Papua yang Ditangkap TNI-Polri Kasus Penembakan Karyawan Freeport

Seperti diketahui, Ivan Sambom ditangkap TNI-Polri saat penggerebekan sebuah kamp Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw bicara terkait 4 anggota KKB tewas setelah 2 hari baku tembak lawan TNI/Polri. 

Ini diketahui dari akun facebook yang dimilikinya.

"Ivan Sambom juga beberapa kali membagikan postingan yang memperlihatkan adanya statement dari Sebby Sambom dan Veronica Koman yang menyerukan gerakan kemerdekaan Papua dari NKRI," kata Paulus.

Sebelumnya, Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka kasus makar.

Pascakejadian Pembunuhan Kekasih di Cemara, Kepala Lingkungan: Keluarga Korban Tidak Membaur

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata, di Timika, Jumat, menjelaskan, penetapan Ivan Sambom sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (9/4) hingga Jumat petang.

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika juga mendapat dukungan dari Tim Satgas Nemangkawi melakukan gelar perkara untuk menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Mimika," ujar AKBP Era Adhinata.

Kisah Putri Arab Saudi, Pejuang Hak Perempuan Dijeblosan ke Penjara Berisi Teroris, Kini Jatuh Sakit

Ivan Sambom terbukti telah membantu KKB Papua dalam menjalankan aksinya.

Kapolres mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Ivan Sambom merupakan pemilik rumah yang dijadikan kamp tempat persembunyian anggota KKB Papua.

KKB Papua yang bersembunyi di rumah Ivan Sambom tersebut diketahui sebagai dalang penembakan karyawan PT Freeport Indonesia.

Minta Warga Medan Waspadai Orang yang Tak Pakai Masker, Akhyar: Disuruh Pergi Saja

"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan, dan beberapa senjata tajam.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB Papua yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian" kata AKBP Era Adhinata.

Atas perbuatannya itu, Ivan Sambom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP.

WNI Diperbudak Oleh China, Kapal China Beri Upah Murah, Disiksa dan Dibuang ke Laut ABK Indonesia

Tersangka Ivan Sambom diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan pengamanan internal PT Freeport Indonesia.

Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika

"Hingga saat ini tim masih melakukan pemeriksaan instensif kepada yang bersangkutan untuk mengungkap berbagai penembakan yang terjadi di Mimika selama ini" ujar AKBP Era Adhinata pula.

Viral Video Jenazah ABK Diduga Dibuang ke Laut, Kemenlu Indonesia Akan Panggil Duta Besar China

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved