Kapal China Jadikan Warga Indonesia Sebagai Budak, Kerja 30 Jam, Gaji Kecil, Pemerintah Bisa Apa?
Warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ABK di Kapal ikan China Long Xing dijadikan budak.
Kasus ekspoitasi ABK Indonesia di kapal China ini mengingatkan kembali pada kasus perbudakan manusia di Benjina, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Kasus Benjina bahkan jadi perhatian dunia terjadi di era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.
Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, para ABK di Benjina bekerja 20-22 jam per hari, dikurung, disiksa, dan tidak mendapatkan upah.
Produk perikanan hasil tangkapan di Benjina dikirim ke Thailand dan langsung diekspor ke Amerika Serikat, Eropa, dan Asia.
ABK dalam kasus Benjina berasal dari Thailand, Myanmar, Kamboja, dan Indonesia. Kasus ini melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sebuah perusahaan PMA asal Thaialand.
PT PBR belakangan berhenti beroperasi menyusul moratorium izin kapal ikan buatan luar negeri serta keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mencabut surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan milik perusahaan.
Perusahaan sudah berdiri sejak tahun 2007 itu tersandung kasus dugaan perdagangan manusia dan dugaan praktik penangkapan ikan ilegal.
Kasus ini mencuat setelah kantor berita Associated Press (AP) menyiarkan hasil investigasi selama satu tahun mengenai nasib ribuan nelayan yang dipaksa menangkap ikan oleh PT PBR.
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ABK di Kapal ikan China Long Xing dijadikan budak.