Penerbangan Hari Ini, Garuda Buka Reservasi Mulai Beroperasi per 7 Mei 2020

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia membuka kembali penerbangan pada hari ini, Kamis (7/5/2020).

Editor: Salomo Tarigan
DOK/TRI BUN MEDAN/BPODT
Pesawat Garuda Indonesia 

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi. 

Bagi Anda yang harus melakukan perjalanan, pembelian tiket dapat langsung dilakukan di website, mobile app dan sales office Garuda Indonesia.

Mengacu kepada SE No.4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, diharuskan melengkapi persyaratan dokumen.

"Kami harapkan kelengkapan dokumen yg disyaratkan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku," ucap manajemen Garuda.

Setiap penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan terkait Covid-19 dengan menggunakan masker selama di bandara dan di dalam pesawat, serta menjaga jarak secara fisik (physical distancing).

Ketika berada di counter check-in, penumpang wajib menunjukkan beberapa dokumen sebagai syarat melakukan penerbangan mengacu kepada SE No 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia hingga 1 Juni 2020 yakni, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19 di Indonesia.

Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Surat keterangan sehat bebas dari Covid-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum tujuh hari sebelum keberangkatan.

Surat persyaratan pendukung sesuai dengan kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Garuda Indonesia berhak untuk menolak menerbangkan dan terbebas dari liabilitas hukum jika pernyataan dari penumpang tidak sesuai dengan ketentuan.

(nat/tri bun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved