Polisi Tembak Mati Begal di Percut
Eks Napi Asimilasi Kembali Beraksi, Jadi Begal Samurai di Medan, Sejak Bebas Sudah 2 Kali Beraksi
Mantan narapidana asimilasi berinisial H (22) dari Lapas Pemuda Tanjung Gusta Medan, kembali beraksi melakukan aksi begal usai keluar dari penjara.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Ketika dilakukan upaya penangkapan pelaku berinisial K ini melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas," tuturnya.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan. Namun, nyawanya tidak tertolong lagi.
AKBP Irsan Sinuhaji juga menuturkan kronologi kejadian tersebut.
Pada 2 Mei 2020, korban Rian Hadi Kesuma dibegal saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percutseituan.
"Jadi pada tanggal 2 Mei, korban Rian Hadi Kesuma dari rumahnya di Perumahan Veteran Percut Sei Tuan Menuju ke Rumah Sakit Haji sekitar pukul 6 pagi.
Di pertengahan jalan diberhentikan oleh dua orang pelaku yang memegang senjata tajam samurai dan parang.
Pelaku mengambil kuncinya. Lalu kendaraan korban diambil paksa dua orang pelaku," tutur Irsan.
• TERUNGKAP Alasan Michael Pasang Badan Jadi Pembunuh Elvina, sampai Minum Racun dan Tulis Surat Cinta
• Kisah Masithah Mahsa Jalani Ramadan Pertama di Vietnam, Terkenang Serunya Berburu Takjil di Medan
• INILAH Bantuan dari Pemprov Sumut Untuk 1,3 Juta KK, Gubernur Edy Instruksikan Segera Salurkan
Lebih lanjut, Irsan menyebutkan peran dari pelaku RRL alias K adalah mengambil motor, sedangkan pelaku H berperan mengancam korban dengan samurai.
ia menuturkan bahwa pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan.
"Lalu setelah melakukan pendalaman dengan Polrestabes Medan muncul lah inisial K dikembangkan. Peran pelaku K ini adalah mengambil sepeda motor sedangakan pelaku H untuk mengancam para korban," beber Irsan.
Selanjutnya, ia menyebutkan pihaknya juga berhasil menangkap penadah curian senilai Rp 22,8 juta.
"Lalu ada pengembangan kita dapatkan pelaku penadahnya berinisial AR alias A berumur 42 tahun warga Jalan Cendrawasih Mandala. Dia berperan menjual sepeda motor kepada pelaku inisial I (DPO) senilai Rp 2,7 juta," pungkasnya.
(vic/tri bun-medan.com)