Breaking News

Polisi Tembak Mati Begal di Percut

Eks Napi Asimilasi Kembali Beraksi, Jadi Begal Samurai di Medan, Sejak Bebas Sudah 2 Kali Beraksi

Mantan narapidana asimilasi berinisial H (22) dari Lapas Pemuda Tanjung Gusta Medan, kembali beraksi melakukan aksi begal usai keluar dari penjara.

TRIBUN MEDAN/VICTORY
PELAKU begal di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (9/5/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan narapidana asimilasi berinisial H (22) dari Lapas Pemuda Tanjung Gusta Medan, kembali beraksi melakukan aksi begal usai keluar dari penjara.

Kali ini Polrestabes Medan bersama Polda Sumut berhasil mengamankan tersangka H, warga Perumnas Mandala bersama pelaku lainnya berinisial K (25) yang ditembak mati.

Keduanya beraksi pada pada 2 Mei 2020, menggasak motor korban Rian Hadi Kesuma saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji membenarkan bahwa pelaku H adalah napi yang baru dibebaskan dari program asimilasi Kemenkumham pada bulan April 2020 lalu.

"Napi asimilasi ada, yang berinisial H. Dia bulan April kemarin mendapatkan program asimilasi," tuturnya, Sabtu (9/5/2020) saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan.

Ia menyebutkan bahwa pelaku telah dua kali beraksi setelah dilepaskan dari program asimilasi.

"Sudah dua kali beraksi dari pendalaman anggota di lapangan," cetusnya.

Irsan juga menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya juga ditangkap kasus sama yaitu pencurian dengan kekerasan.

"Sama juga kasus 365 pencurian dengan kekerasan, curas," ungkapnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan tembak mati pelaku begal dengan samurai di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percutseituan pada pukul 00.00 WIB, Sabtu (9/5/2020) dini hari.

Pelaku yang ditembak mati bernama RRL alias K (25) warga Perumnas Mandala.

Drama Kasih Ibu Sepanjang Masa di Balik Pembunuhan Elvina, Tek Sukfen Coba Tutupi Jejak Anaknya

Dulu Tampil Seksi Berlanggak-lenggok di Ring, Artis Ini Putuskan Hijrah, Kini Tengah Hamil 30 Minggu

BREAKING NEWS, Pertama Kali di Sumut Kurun 24 Jam Melonjak 22 Orang Positif Covid-19

Ia menyebutkan pelaku beraksi bersama satu orang rekannya berinisial H (22) yang telah terlebih dahulu diamankan Polda Sumut.

Irsan menegaskan pelaku melakukan perlawanan dengan mengancam petugas dengan samurai.

"Kita berhasil menangkap hasil ungkap kasus curas, dimana hasil koordinasi dengan Polda Sumut. Mereka telah menangkap pelaku H warga Perumnas Mandala.

Lalu pada saat tanggal 9 Mei, petugas mendapati kabar salah satu tersangka berada di suatu tempat.

Ketika dilakukan upaya penangkapan pelaku berinisial K ini melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas," tuturnya.

Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan. Namun, nyawanya tidak tertolong lagi.

AKBP Irsan Sinuhaji juga menuturkan kronologi kejadian tersebut.

Pada 2 Mei 2020, korban Rian Hadi Kesuma dibegal saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percutseituan.

"Jadi pada tanggal 2 Mei, korban Rian Hadi Kesuma dari rumahnya di Perumahan Veteran Percut Sei Tuan Menuju ke Rumah Sakit Haji sekitar pukul 6 pagi.

Di pertengahan jalan diberhentikan oleh dua orang pelaku yang memegang senjata tajam samurai dan parang.

Pelaku mengambil kuncinya. Lalu kendaraan korban diambil paksa dua orang pelaku," tutur Irsan.

TERUNGKAP Alasan Michael Pasang Badan Jadi Pembunuh Elvina, sampai Minum Racun dan Tulis Surat Cinta

Kisah Masithah Mahsa Jalani Ramadan Pertama di Vietnam, Terkenang Serunya Berburu Takjil di Medan

INILAH Bantuan dari Pemprov Sumut Untuk 1,3 Juta KK, Gubernur Edy Instruksikan Segera Salurkan

Lebih lanjut, Irsan menyebutkan peran dari pelaku RRL alias K adalah mengambil motor, sedangkan pelaku H berperan mengancam korban dengan samurai.

ia menuturkan bahwa pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan.

"Lalu setelah melakukan pendalaman dengan Polrestabes Medan muncul lah inisial K dikembangkan. Peran pelaku K ini adalah mengambil sepeda motor sedangakan pelaku H untuk mengancam para korban," beber Irsan.

Selanjutnya, ia menyebutkan pihaknya juga berhasil menangkap penadah curian senilai Rp 22,8 juta.

"Lalu ada pengembangan kita dapatkan pelaku penadahnya berinisial AR alias A berumur 42 tahun warga Jalan Cendrawasih Mandala. Dia berperan menjual sepeda motor kepada pelaku inisial I (DPO) senilai Rp 2,7 juta," pungkasnya.

(vic/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved