Eks Napi Asimilasi Nekat Berulah, Polisi: Hukuman Berat Menanti
Polisi sudah menyiapkan hukuman berat jika mantan napi asimilasi masih melakukan kejahatan.
"Ketika napi asimilasi tertangkap maka kita proses hukum. Bila terulang lagi penahanan dilanjutkan kembali ditambah pasal pemberatan nanti di berkas BAP," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam hal penangan mantan napi ini, Polrestabes Medan melakukan pemantauan terhadap 49 narapidana di Medan yang dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta.
Pemantauan ini dilakukan karena ada kecemasan di tengah masyarakat kalau napi yang dibebaskan berpotensi kembali melakukan kejahatan yang menimbulkan keresahan.
“Di Medan sejauh ini ada 49 saudara kita napi yang dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta, masyarakat tidak perlu khawatir, sistem pembinaan di Lapas cukup efektif,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Jumat (3/4/2020) lalu.
Lanjutnya, secara khusus Polrestabes Medan mendata napi yang dibebaskan tersebut.
“Kami akan melaksanakan pemantauan, monitoring, dan komunikasi dengan kawan-kawan napi tersebut, dan juga keluarganya, agar mereka bisa belajar banyak, kembali menjadi orang produktif, berguna, bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(mft/tri bun-medan.com)