Eks Napi Asimilasi Nekat Berulah, Polisi: Hukuman Berat Menanti
Polisi sudah menyiapkan hukuman berat jika mantan napi asimilasi masih melakukan kejahatan.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan napi yang mendapat asimilasi Covid-19 diminta tidak nekat melakukan kejahatan.
Polisi sudah menyiapkan hukuman berat jika masih melakukan kejahatan.
Seperti yang diketahui, belakangan masyarakat Kota Medan sekitarnya digegerkan dengan aksi kejahatan keji yang kembali dilakukan eks napi yang bebas lewat program asimilasi Covid-19, Minggu (10/5/2020).
Adapun beberapa catatan kejahatan eks napi Asimilasi yang berhasil di rangkum yakni, yakni pembunuhan sadis dilakoni Jeffry (24) dan Michael (22).
Kedua napi eks asimilasi kasus cabul ini membunuh seorang wanita muda Elvina (21) di rumah bernomor 40 Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Rabu (6/5/2020) sore kemarin.
Tersangka utama Jeffry menghabisi nyawa korban hanya karena menolak meladeni nafsu bejatnya.
• Pelaku Begal di Percut Sei Tuan Mantan Napi Asimilasi, Terancam Pidana 12 Tahun
Korban dihabisi dengan cara sangat mengenaskan.
Seorang eks napi asimilasi Covid-19 lainnya yakni, bernama Andre Barus (28) meringis kesakitan di IGD Rumah Sakit Bhayangkara, setelah kedua kakinya bolong ditembus timah panas polisi, Senin (27/4/2020).
Andre yang merupakan warga Jalan Pertanahan Kecamatan Patumbak ini ditembak polisi lantaran melawan saat disergap usai merampok seorang siswi SMA berinisial FSS (16) di Jalan GM Panggabean.
Korban dirampok saat hendak membeli makanan, Rabu (22/4/2020) malam kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.
Eks napi asimilasi berikutnya yakni, pelaku perampokan bersenjata tajam (Sajam) di Jalan Komplek Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 2 Mei silam.
Seorang napi eks asimilasi kasus perampokan kembali mengulangi aksinya.
Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka H (22) eks napi.
Dalam kasus ini polisi menembak mati tersangka RRL alias K (25) yang juga seorang residivis.
Terkait aksi-aksi mantan napi asimilasi, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menegaskan pihaknya akan mengenakan pasal pemberatan ditambah lagi hukuman lama eks napi tersebut juga akan dilanjutkan.
• Terkait Pembunuhan Elvina (21), Ternyata Pelaku Jeffry dan Michael Eks Narapidana Asimilasi COVID-19