Fakta Kasus Pembunuhan Elvina, Korban Berhubungan dengan Tersangka Lewat Instagram Sejak di Lapas

Alasan mengapa korban mau mendatangi rumah tersangka karena sudah berhubungan dan tidak ada firasat akan diperkosa.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Fakta baru mencuat dalam kasus pembunuhan gadis bernama Elvina (21) yang dimasukkan ke dalam kardus oleh tersangka Jeffry (22), Michael (22) dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menyebutkan bahwa awal mula perkenalan korban dengan tersangka adalah melalui messenger Instagram.

Ia mejelaskan, awalnya Elvina kenal dengan Michael dan berpacaran ketika di dalam sel sejak awal tahun 2020.

"Awalnya kenal itu M ke E dari Instagram, kalau ke J nya karena satu sel ya mereka kenal. Mereka komunikasi beberapa bulan terakhir belum setahun, waktu di sel mereka pacaran," tuturnya saat dikonfirmasi Tri bun, Minggu (10/5/2020).

Malah, setelah keluar dari sel, korban menjalin hubungan dengan tersangka Jeffry.

"Tapi justru setelah keluar sel mereka putus, kemudian E ini dekati J sehingga hari itu rencananya disetubuhi," jelas Ronny.

Lebih lanjut, Ronny menerangkan bahwa alasan mengapa korban mau mendatangi rumah tersangka karena sudah berhubungan dan tidak ada firasat akan diperkosa.

"Alasannya disuruh ke rumah, karena mereka berhubungan kan, mungkin ada komunikasilah, kedekatan. Sehingga disuruh dia mau datang tapi diajaklah si M untuk menemani, nah J juga meminta M untuk menjemput si E," pungkasnya.

Drama Kasih Ibu Sepanjang Masa di Balik Pembunuhan Elvina, Tek Sukfen Coba Tutupi Jejak Anaknya

Sebelumnya, Polrestabes Medan berhasil mengungkap tiga pelaku pembunuhan sadis Gadis Elvina (21) yang dimasukkan dalam kardus dii Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya Michael (22) dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan 338 KUHP Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mabes Polrestabes Medan.

Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konferensi pers di Polrestabes Medan.

Isir menyebutkan antara pelaku J dan korban adalah seorang kawan dekat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved