UPDATE Covid19 Sumut 10 Mei 2020
Satgas Covid19 Karo Keluarkan Peraturan Tegas, Wajib Masker di Kawasan Pusat Pasar
Surat edaran tersebut terdiri dari beberapa aturan yang ditujukan baik kepada pedagang maupun kepada pembeli.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Satuan Gugus Tugas (Satgus) Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karo, mengeluarkan aturan mengenai langkah pencegahan penyebaran virus Corona di kawasan pusat pasar.
Diketahui, aturan ini dikeluarkan melalui surat edaran melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo, terhitung sejak Jumat (8/5/2020) kemarin.
Surat edaran tersebut terdiri dari beberapa aturan yang ditujukan baik kepada pedagang maupun kepada pembeli.
Diantaranya pedagang dan pembeli diimbau untuk menggunakan masker, mencuci tangan, mengatur jarak sekitar 1,5 meter.
Kemudian, tidak berkerumun dan membudayakan antre, menjaga kebersihan, tidak menaikkan harga, dan pedagang diimbau dapat mencoba untuk berjualan secara online.
Namun, dari beberapa imbauan yang dikeluarkan ini ada satu imbauan dan aturan yang dapat dikatakan tegas.
Pasalnya, pada bagian terakhir di surat edaran tersebut, bagi pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan masuk ke pasar.
Diketahui, aturan ini akan diberlakukan terhitung Senin (11/5/2020) esok hari.
Ketika ditanya perihal surat edaran ini, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Satgus percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karo Martin Sitepu, mengungkapkan sebenarnya untuk aturan ini sudah diberlakukan secara tesirat sejak pandemi Covid-19 merebak.
Namun, memang melihat banyaknya masyarakat yang terkesan acuh terhadap pandemi ini, maka pihaknya membuat aturan yang lebih tega lagi.
"Sebenarnya terkait penggunaan masker di semua tempat termasuk pasar, kan sudah kita berikan imbauan kepada masyarakat. Ya aturan ini juga kita buat untuk menertibkan lagi masyarakat yang masih terkesan acuh," ujar Martin, Minggu (10/5/2020).
• Data Terbaru Covid-19 di Sumut Jumlah Pasien Positif 179 Orang, Pasien Meninggal Bertambah 3
Martin menjelaskan, untuk aturan tegas mengenai masyarakat yang tidak menggunakan masker memang masih bersifat preventif.
Dirinya mengatakan, aturan ini juga dibuat demi kepentingan masyarakat bersama untuk sama-sama mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Karo.
"Ini juga aturannya kan bukan yang melanggar aturan akan terkena hukum, tapi masih sebatas seperti sanksi sosial saja. Dan penetapan ini kita lakukan secara bertahap lah, pelan-pelan akan kita berikan pemahaman lagi kepada masyarakat," ungkapnya.
Satgas Covid19 Karo Keluarkan Peraturan Tegas
Satgas Covid19 Karo
Satgas Pengamanan COVID-19
Tanah Karo
UPDATE Covid19 Sumut 10 Mei 2020
Running News
Hambat Penyebaran Virus Corona
SURAT EDARAN Berlaku Mulai Besok Wajib Pakai Masker Masuk Pusat Pasar Kabanjahe, Respons Pedagang |
![]() |
---|
Menhub Buka Transportasi, Dairi Perketat Posko di Perbatasan, Bangun Rumah Isolasi di Desa-desa |
![]() |
---|
Cara Efektif Bendung Covid-19 di Sumut lewat Strategi Berbasis Komunitas, Perlu Diterapkan! |
![]() |
---|
Daftar 16 Kabupaten/Kota di Sumut Ditemukan Kasus Positif Covid-19, Terjadi Peningkatan |
![]() |
---|
Jumlah Orang Terpapar Covid-19 di Sumut Per 10 Mei 2020, Pasien Meninggal Bertambah 3 Orang |
![]() |
---|