UPDATE Covid19 Sumut 10 Mei 2020
Satgas Covid19 Karo Keluarkan Peraturan Tegas, Wajib Masker di Kawasan Pusat Pasar
Surat edaran tersebut terdiri dari beberapa aturan yang ditujukan baik kepada pedagang maupun kepada pembeli.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Satuan Gugus Tugas (Satgus) Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karo, mengeluarkan aturan mengenai langkah pencegahan penyebaran virus Corona di kawasan pusat pasar.
Diketahui, aturan ini dikeluarkan melalui surat edaran melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo, terhitung sejak Jumat (8/5/2020) kemarin.
Surat edaran tersebut terdiri dari beberapa aturan yang ditujukan baik kepada pedagang maupun kepada pembeli.
Diantaranya pedagang dan pembeli diimbau untuk menggunakan masker, mencuci tangan, mengatur jarak sekitar 1,5 meter.
Kemudian, tidak berkerumun dan membudayakan antre, menjaga kebersihan, tidak menaikkan harga, dan pedagang diimbau dapat mencoba untuk berjualan secara online.
Namun, dari beberapa imbauan yang dikeluarkan ini ada satu imbauan dan aturan yang dapat dikatakan tegas.
Pasalnya, pada bagian terakhir di surat edaran tersebut, bagi pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan masuk ke pasar.
Diketahui, aturan ini akan diberlakukan terhitung Senin (11/5/2020) esok hari.
Ketika ditanya perihal surat edaran ini, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Satgus percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karo Martin Sitepu, mengungkapkan sebenarnya untuk aturan ini sudah diberlakukan secara tesirat sejak pandemi Covid-19 merebak.
Namun, memang melihat banyaknya masyarakat yang terkesan acuh terhadap pandemi ini, maka pihaknya membuat aturan yang lebih tega lagi.
"Sebenarnya terkait penggunaan masker di semua tempat termasuk pasar, kan sudah kita berikan imbauan kepada masyarakat. Ya aturan ini juga kita buat untuk menertibkan lagi masyarakat yang masih terkesan acuh," ujar Martin, Minggu (10/5/2020).
• Data Terbaru Covid-19 di Sumut Jumlah Pasien Positif 179 Orang, Pasien Meninggal Bertambah 3
Martin menjelaskan, untuk aturan tegas mengenai masyarakat yang tidak menggunakan masker memang masih bersifat preventif.
Dirinya mengatakan, aturan ini juga dibuat demi kepentingan masyarakat bersama untuk sama-sama mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Karo.
"Ini juga aturannya kan bukan yang melanggar aturan akan terkena hukum, tapi masih sebatas seperti sanksi sosial saja. Dan penetapan ini kita lakukan secara bertahap lah, pelan-pelan akan kita berikan pemahaman lagi kepada masyarakat," ungkapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo ini mengatakan, mengenai aturan ini pihaknya juga tetap akan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Tak hanya itu, dirinya mengatakan nantinya pihaknya juga akan membagikan masker baik ke beberapa pusat pasar agar masyarakat tidak lupa lagi menggunakan masker.
"Ya kita juga akan sebarkan masker yang sudah kita buat kepada masyarakat, jadi nantinya kalau masyarakat masih membandel lagi akan langsung kita berikan tindakan seperti yang ada di surat itu," katanya.
Untuk memaksimalkan proses pemantauan, Martin mengatakan nantinya mereka akan menempatkan posko yang diisi oleh petugas pemantau.
Dikatakannya, petugas yang disediakan merupakan bagian dari Satgus, seperti Satpol-PP, dan jika perlu akan diperbantukan oleh personel kepolisian.
• Seorang Pria Memaki, Memarahi, Ancam dan Nyaris Menoyor Anggota Polisi Saat Ditegur Langgar PSBB
Dirinya mengungkapkan, aturan ini untuk sementara akan diberlakukan di dua pusat pasar yang berada di Kecamatan Kabanjahe, dan Kecamatan Berastagi. Untuk pasar-pasar mingguan yang biasa berada di beberapa kecamatan lainnya, akan dilakukan secara bertahap.
"Iya nanti akan kita buat posko untuk petugas yang mengontrol, sampai saat ini di Berastagi dan Kabanjahe dulu. Kalau pasar mingguan itu ya lanjutan lah, karena enggak mungkin juga pindah-pindah petugas kita," ucapnya.
Dirinya berharap, dengan adanya aturan ini pihaknya dapat menekan dan semakin mencegah penyebaran virus corona. Namun begitu, dirinya juga meminta kepada masyarakat agar dapat selalu mengikuti arahan yang diberikan oleh pemerintah untuk sama-sama menjaga kondisi yang ada. (cr4/tri bun-medan.com)