UPDATE Covid19 Sumut 11 Mei 2020

Tindak Lanjut Surat Edaran, Satpol-PP Karo Larang Warga Tak Kenakan Masker Masuk Pusat Pasar

Langkah ini merupakan tidak lanjut dari surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Karo melalui Disperindag.

TRIBUN MEDAN/M NASRUL
PERSONEL Satpol-PP Karo memberhentikan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat akan masuk ke kawasan Pusat Pasar Kabanjahe, Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Kabanjahe, Senin (11/5/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Terkait adanya surat edaran mengenai program pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), di lingkungan pusat pasar di Kabupaten Karo ternyata tak hanya isapan jempol.

Pasalnya, dari arahan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo ini, terdapat satu aturan yang cukup tegas.

Di sana, aturan tersebut berbunyi bagi pembeli dan pedagang yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan masuk ke dalam kawasan pusat pasar. Amatan www.tri bun-medan.com, di salah satu pintu masuk Pusat Pasar Kabanjahe, sudah terlihat petugas dari Satpol-PP Karo dan Disperindag yang berjaga.

Terlihat, petugas tersebut melakukan penindakan terhadap warga yang tidak mengenakan masker.

Ketika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, para petugas langsung menyetop yang bersangkutan dan meminta orang tersebut untuk mencari masker terlebih dahulu sebelum masuk ke kawasan pasar.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Karo Pribadi Sebayang, mengatakan langkah ini merupakan tidak lanjut dari surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Karo melalui Disperindag.

Dirinya menyebutkan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo, terutama di kawasan pasar yang selalu ramai.

"Kan kemarin sudah keluar surat edarannya, dan mulai hari ini kita lakukan tindakan preventif bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, dengan melarang mereka masuk ke pasar," ujar Pribadi, saat ditemui di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe, Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Kabanjahe, Senin (11/5/2020).

Ketika ditanya perihal jam operasional, Pribadi menjelaskan jika pihaknya melakukan pemantauan mulai hari ini hingga dua pekan ke depan.

Satgas Covid19 Karo Keluarkan Peraturan Tegas, Wajib Masker di Kawasan Pusat Pasar

Dikatakannya, untuk petugas yang berjaga terdiri dari tiga orang di mana dua petugas dari Satpol-PP, dan satu petugas dari Disperindag Karo.

"Kalau jam pantaunya itu kita pas jam kerja lah, dari pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB. Kita memang berbagi tugas, jadi di setiap pintu masuk pasar itu ada tiga orang yang berjaga, dan ini kita lakukan mulai hari ini sampai dua minggu ke depan," katanya.

Pria bertopi ini mengatakan, untuk tahapan awal ini pihaknya melakukan pemantauan di tiga wilayah. Seperti Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di Pusat Pasar dan Pasar Singa, kemudian di Kecamatan Berastagi tepatnya di Pusat Pasar dan Pasar Sayur Roga, dan di Kecamatan Tigapanah tepatnya di Pusat Pasar Tigapanah.

Dirinya mengungkapkan, nantinya jika memang langkah ini dinilai efektif untuk mengarahkan masyarakat, maka tindakan serupa akan dilakukan di kawasan pasar di kecamatan lainnya. Hal ini, juga berpengaruh dengan keterbatasan personel yang mereka miliki.

"Jadi penjagaannya kita lakukan di setiap pintu di pasar-pasar, untuk di tiga kecamatan awal ini ada belasan pintu yang harus kita jaga. Kalau untuk petugas kita, ada sekitar 75 orang gabungan dari Satpol-PP dan Disperindag," ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Satpol-PP Karo Hendrik P Tarigan mengungkapkan memang untuk tidak lanjut surat edaran tersebut pihaknya langsung mengerahkan personelnya mulai hari ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved