Dijemput Pria Bersenjata Api, Ali Tewas Mengenaskan, Kapolsek Sebut Sudah Ditindaklanjuti

Seorang warga tewas kondisi mengenaskan setelah dijemput dua pria cepak bersenjata api di kediamannya. Polisi bilang kasusnya sudah ditindaklanjuti

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Array A Argus
Istimwa
Jasad Ali Rahman (40), warga Jalan Borboran, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat 

Di pabrik sawit, Ali Rahman dikabarkan disiksa sedemikian rupa hingga tak bernyawa.

Padahal, tuduhan aksi pencurian sakit itu belum terbukti.

AKHIRNYA Terkuak Musabab Tewasnya Saksi Kunci Pembunuhan Vera yang Dilakoni Oknum TNI Prada DP

Nahasnya, Ali Rahman dipulangkan dalam kondisi mengenaskan.

Sekujur tubuhnya hancur penuh luka memar karena sempat dikabarkan dianiaya pakai benda tumpul dan diinjak-injak oleh para pelaku.

Polisi Harus Bertindak
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Amin Multazam sangat menyayangkan insiden yang menimpa Ali Rahman.

Kata Amin, tudingan terhadap Ali Rahman itu belum tentu benar adanya.

Namun, korban justru pulang dalam keadaan tidak bernyawa.

Rekan Oknum TNI yang Tewas Diduga OD Ditahan Subdenpom

"Pertama, kita harus pastikan dulu pelakunya siapa.

Karena kita tidak bisa menduga-duga," ungkap Amin.

Ia mengatakan, karena sudah ada nyawa manusia yang melayang, maka polisi harus bertindak.

Tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak mengusut kasus ini.

Oknum TNI Berseragam Lengkap Curi Kotak Amal Masjid, Diikat dan Jadi Tontonan Warga. .

"Tanpa ada laporan, harusnya polisi bertindak. Ini menyangkut hilangnya nyawa manusia," kata Amin.

Soal rumor bahwa pelaku penculikan yang menyiksa Ali Rahman hingga mati adalah oknum aparat, maka pihak keluarga disarankan melapor pada pihak terkait.

"Saya kira, pihak keluarga harus melapor ke polisi militer.

Karena setiap warga sipil diberi ruang untuk membuat laporan," kata Amin.

Ia mengatakan, kalaupun keluarga takut melapor, KontraS Sumut siap melakukan pendampiangan.

Apalagi ini termasuk pelanggaran HAM.(dyk/ray)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved