Hendra Sinaga Tewas Ditusuk Teman Sendiri, Bongkar Muat Cabai Berujung Kematian di Pasar Induk

"Pelaku diamankan usai menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan pihak keluarga beberapa hari pasca kejadian"

Editor: Salomo Tarigan
HO/tri bun medan
Pelaku pembunuhan diamankan petugas Polsek Delitua, Selasa (12/5/2020). 

Namun korban kemudian tak terima dan mengumpat kepada pelaku.

"Korban ini sempat pergi meninggalkan pelaku. Namun setelah bongkar muat cabai selesai pelaku mendatagi korban hingga terjadi cekcok mulut berujung perkelahian dan penusukan terhadap korban," kata Zulkifli.

Hingga saat ini kasus penganiayaan masih didalami pihaknya.

Sambung AKP Zulkifli, tersangka saat ini telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Pelaku disangkakan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

"Hingga saaylt ini, kasusnya masih kita dalami. Tersangka sudah diamankan dan masih diperikasa intensif oleh penyidik. Tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan 351 KUHPidana menyangkut penganiayaan berat memgakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved