PUNGLI, 2 Petugas Rutan Labuhan Deli Diperiksa Terkait Dugaan Pungli, Kunjungan Tahanan Gratis!

"Hubungi nomor 081 368 765 195, 081375407549 atau bisa langsung jumpai saya bila ada pegawai kami yang melakukan pungli"

HO/tri bun medan
Pemeriksaan terhadap pegawai pengawal tahanan Rutan Klas I Labuhan Deli 

TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Labuhan Deli hingga dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang petugas tahanan.

Apa hasil pemeriksaannya?

Jamerlan Saragih selaku Kepala Pengamanan Rutan (KPR) mengatakan pihaknya  sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas tahanan berinisial I dan AE.

Kedua petugas tahanan tersebut awalnya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung yang melakukan kunjungan terhadap keluarganya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli.

"Jadi, dua orang pegawai kita sudah kita periksa, keduanya berinisial I dan AE, yang bertugas sebagai pengawal tahanan. Kita periksa secara terpisah, dan tidak ditemukannya ada terindikasi pungutan liar (pungli)" katanya kepada Tri bun Medan, Selasa(12/5/2020).

Saat ditanyakan oleh Tri bun Medan, kapasitas kedua pegawai tersebut dalam kasus ini, ia menjawab dikarenakan kedua pegawai tersebut berkapasitas yang menanggung jawabi semua tahanan, termasuk di bagian tamping (Narapidana yang dipekerjakan).

"Mereka ini yang bertanggung jawab dalam pengawal tahanan, termasuk tamping," jelasnya.

Jelasnya lagi, pemeriksaan tersebut dilakukan secara serius, sebab tiga orang kepala seksi (Kasi) langsung memeriksa kedua pegawai yang bertanggung jawab. 

"Pak Palben Kasi Pengolahan, pak Jimri Kasi Pelayanan Tahanan, dan saya sendiri selaku Kepala Pengamanan Rutan langsung memeriksa kedua pegawai kami tersebut, 

Kami bertiga melakukan pemeriksaan dikarenakan hal tersebut tidak dibenarkan di wilayah kerja kami," katanya.

Diduga tamping ada melakukan pengutipan liar dalam waktu kunjungan, maka dari itu ia melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bertanggung jawab. 

"Sebelumnya, ada dugaan pengutipan yang dilakukan oleh oknum tamping di ruang kunjungan Rutan Klas I Labuhan Deli, saat itu dijelaskan ada permintaan biaya 10 ribu untuk uang cetak formulir, namun hal itu sudah kita klasifikasi dan tidak ditemukan," jelasnya. 

Ia mengatakan, bila waktu kunjungan sudah habis, maka diingatkan kepada pengunjung, dan bila ada yang meminta kelonggaran waktu, maka akan diberikan sejenak.

Kemudian, Ia mengimbau kepada seluruh pengunjung yang dikenakan tarif ataupun dipungut biaya ketika sedang melakukan kunjungan, maka dapat melaporkannya ke bagian pelayanan.

Sebab, menurutnya ada oknum yang mengatasi namakan tamping untuk meraup keuntungan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved