Dana Bansos Corona Rp 600 Ribu Disunat Tinggal Rp 100 Ribu, Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka

"Dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. SPDP-nya sudah disampaikan ke kejaksaan,"

Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Dohu Lase
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh 

TRI BUN-MEDAN.COM, DAIRI - Polres Dairi menetapkan satu tersangka dalam kasus pemotongan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.

Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, tersangka bernama Eni Aritonang, perangkat Pemerintah Desa Buluduri.

"Dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. SPDP-nya sudah disampaikan ke kejaksaan," ucap Donni saat ditemui di kantornya, Kamis (14/5/2020).

Donni membeberkan, penetapan Eni Aritonang sebagai tersangka berdasarkan laporan salah satu warga Desa Buluduri bernama Togu Sinaga.

"Pelapor adalah warga atas nama Togu Sinaga. Nomor laporannya, LP/147/V/SU/DR/SPK tanggal 13 Mei 2019," ungkap Donni.

Kejadian bermula saat Togu Sinaga keluar dari Kantor Pos Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, usai mengambil uang bansos sebesar Rp600 ribu.

Begitu sampai di pintu keluar, Togi dicegat Eni Aritonang dan dipaksa untuk menyerahkan uang Rp600 ribu tersebut. Lantaran terpaksa, Togi pun menyerahkan uang itu, lalu pulang ke rumahnya.

Sore harinya, Eni Aritonang mendatangi rumah Togu Sinaga untuk mengembalikan uang bansos hak Togu, tetapi cuma Rp100 ribu.

"Pelapor keberatan karena uang bansosnya dipotong, tinggal Rp100 ribu," ujar Donni.

Lebih lanjut, Donni mengatakan, pihaknya mengamankan enam orang terkait kasus ini. Dua di antaranya ialah Eni Aritonang dan istri Kades Buluduri, Masniar Sitorus.

Donni menyebut, tersangka Eni Aritonang tidak ditahan, karena dijamin oleh Kades Buluduri, Osaka Sihombing. Pihaknya juga masih memeriksa lima orang lagi dan tak tertutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam waktu dekat ini.

"Kasus ini berdasarkan laporan satu orang. Berangkat dari laporan ini, kami mencoba mengembangkan guna mengungkap otak di balik pemotongan bansos ini, sekaligus pihak-pihak lain yang terlibat," beber Donni.

Donni menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, keterlibatan Kades Buluduri belum ditemukan.

"Kita turut mengamankan uang bansos sekitar Rp12,3 juta. Uang ini bukan barang bukti. Nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ujar Donni mengakhiri.

Diberitakan Tri bun Medan sebelumnya, penyaluran bansos tunai di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, kisruh. Dana yang dialamatkan untuk warga kurang mampu dan kesulitan ekonomi imbas pandemi Covid-19 ini disunat. Dari seharusnya Rp600 ribu, tinggal Rp100 ribu per keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved