Bantuan Sosial Tunai (BST) Nenek Tua (60) Ditilep Aparat Desa di Humbahas
Ketiganya gagal mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 600.000 per bulan sebagai warga yang terdampak langsung Pandemi Covid-19.
Penulis: Arjuna Bakkara |
"Karena memang double namanya makanya kami tarik dan harus kita kembalikan ke kabupaten," ujar Viktor.
Pengembalian direncanakan pada hari 18 Mei 2020 Senin mendatang.
Sebelumnya Viktor mengatakan bahwa Berliana telah mendapat BLT dari Kabupaten Humbang Hasundutan.
Namun namanya dinyatakan ganda, yaitu ada dari Kabupaten Humbang Hasundutan serta ada dari Kementerian Sosial.
Data yang ganda tersebut kata Viktor ada 32 penerima.
Terkait persoalan tersebut Dosmar Banjar Nahor Bupati Humbahas belum berhasil dihubungi Tribun Medan.
Demikian dengan Kadis Kominfo Humbahas Hotman Hutasoit ketika dihubungi Tribun Medan masih sedang menjalani agenda rapat.
(Jun-tribun-medan.com)