Rekayasa Jambret Sadis di Medan

Demi Asuransi Erdina Boru Sihombing Nekat Tebas Jarinya Sendiri dan Buat Laporan Palsu Jambret Sadis

Martuani mengungkapkan, motif Erlina membuat cerita rekayasa jambret sadis karena terlilit utang. Sekaligus mendapatkan asuransi

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memegang alat bukti yang digunakan pelaku Erdina Boru Sihombing, Jumat (15/5/2020). 

Teka-teki kasus itu berhasil diungkap kepolisian kurang lebih dua pekan pascakejadian.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman CCTV maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan peristiwa jambret di lokasi tersebut.

Fakta-fakta penyelidikan polisi juga tak sesuai dengan keterangan korban.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memimpin langsung pengungkapan kasus ini.

Ia mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut tentang kejadian tanggal 1 Mei 2020, di mana adanya laporan peristiwa begal atau perampokan bersenjata tajam.

Korban yang diketahui bernama Erdina Boru Sihombing (54) melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.

Warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tersebut juga melaporkan kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta dan ponsel, yang disebut diambil pelaku.

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Semua tindakan investigasi itu dimulai dari tempat kejadian perkara.

Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan," kata Kapolda, Jumat (15/5/2020).

Tinggal di Kuburan Selama 2 Tahun, Maruba Siahaan (62) Luput dari Pendataan Bantuan Sosial Covid-19

Kronologi Pria Mengamuk Pukul Selingkuhan Wanita Muda Pakai Palu, Balita Tak Berdosa Pun Jadi Korban

Lanjut Martuani Sormin, didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.

Semua perangkat IT dan kamera CCTV digunakan untuk mengungkap kasus itu.

Akhirnya diketahui ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa jambret tersebut.

"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahuilah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri.

Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erdina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved