IURAN BPJS Kesehatan Naik, Ferdinand Hutahaean Cium Motif Jokowi, Singgung Perpres
"Saya melihat ada motif lain dibalik Perpres kenaikan iuran BPJS ini," tulis Ferdinand Hutahaten dikutip
TRI BUN-MEDAN.com- Jika tempo hari kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen mengaku pusing dengan kebijakan pemerintah soal penanganan Virus Corona, kini ia punya pandangan berbeda tentang kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi.
• Jamal Mirdad Sebut Naysilla Mirdad Berencana Menikah di 2020 namun Terhalang karena Adanya Corona
Kali ini, Ferdinand tidak memberikan kritikan apapun, di saat para tokoh politik lainnya ramai mempertanyakan kebijakan tersebut.
Ferdinand, melalui akun Twitternya, merasakan ada motif lain di balik keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
• Prostitusi Online Digerebek, Mucikari Promo 7 PSK di Medsos, Sewa Kamar Hotel untuk Layanan
• Seorang Wanita Muda Meronta seperti Kesurupan di Jalan Bikin Heboh dan Kisah Prank Jadi Tersangka
"Saya melihat ada motif lain dibalik Perpres kenaikan iuran BPJS ini," tulis Ferdinand Hutahaten dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Jumat (15/5/2020)
• Putra Tasya Kamila, Arrasya Bachtiar Ulang Tahun yang Pertama, Lihat Potret Keseruan Perayaannya
• Hindari 6 Jenis Sayur saat Sahur, Kangkung, Kol Bikin Perut Kembung, Berikut Alasannya
Hanya saja, Ferdinand mengaku belum tahu apa maksud sebenarnya pemerintah membuat kebijakan kontroversial tersebut.
"Saya yakin pak @jokowi pun tau kebijakan ini akan kontroversial dan tidak tepat. Hanya sy blm sampai pd kesimpulan apa motif dibalik kebijakan tdk tepat ini. Mungkinkah istana ingin memberi topik baru utk publik?" lanjutnya.
• Prostitusi Online Digerebek, Mucikari Promo 7 PSK di Medsos, Sewa Kamar Hotel untuk Layanan
• Hindari 6 Jenis Sayur saat Sahur, Kangkung, Kol Bikin Perut Kembung, Berikut Alasannya
Tuai protes
Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona menuai banyak kritikan.
Sebelumnya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota.
• Prostitusi Online Digerebek, Mucikari Promo 7 PSK di Medsos, Sewa Kamar Hotel untuk Layanan
• Mike Tyson Comeback, Tidak Main-main Persiapan Tyson Kembali Bertinju
Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.
Namun, sesudahnya, Presiden Joko Widodo menandatangani perubahan Perpres kenaikan iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei 2020.
Dalam Pasal 34 perpres itu disebutkan, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas satu naik dari Rp80 ribu jadi Rp 150 ribu per bulan. Iuran peserta kelas dua naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sementara iuran peserta kelas tiga segmen PBPU serta peserta bukan pekerja (BP) naik jadi Rp42 ribu per bulan.