Rekayasa Jambret Sadis di Medan
Nekat Buat Laporan Palsu Jambret Sadis, Erdina Boru Sihombing Terancam 7 Tahun Penjara
wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cabai ini nekat membuat laporan palsu kasus jambret sadis yang dibuatnya.
Martuani mengungkapkan, motif Erdina membuat cerita rekayasa jambret sadis karena terlilit utang.
Selain itu, ia pun mencoba mendapatkan keuntungan dari asuransi dengan menebas sendiri jari tangannya.
"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," katanya.
Menurut informasi yang didapat, Erdina melakukan aksi tebas jari tersebut dalam keadaan sadar.
"Pelaku menebas jarinya dan memasukkannya ke dalam plastik. Lalu ia membuangnya ke parit.
Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan, karena anggota tubuh tersebut harus dikuburkan," kata Kapolda Sumut.
Masih dikatakan Kapolda Sumut, bahwa pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau.
"Ia menggunakan pisau potong daging. Sementara dua rekannya yang kita hadirkan ini masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus viral tentang jambret sadis tebas jari korban di Jl AR Hakim, Medan Tembung, Kota Medan, beberapa waktu lalu.
Teka-teki kasus itu berhasil diungkap kepolisian kurang lebih dua pekan pascakejadian.
Setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman CCTV maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan peristiwa jambret di lokasi tersebut.
Fakta-fakta penyelidikan polisi juga tak sesuai dengan keterangan korban.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memimpin langsung pengungkapan kasus ini.
Ia mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut tentang kejadian tanggal 1 Mei 2020, di mana adanya laporan peristiwa begal atau perampokan bersenjata tajam.
Korban yang diketahui bernama Erdina Boru Sihombing (54) melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.