Pembunuhan di Nias
Menantu Tewas Dibunuh, Pelakunya Mertua Nekat Menenggak Racun, Kronologi Pembunuhan di Nias
Peristiwa pembunuhan menantu yang dilakukan mertua ini terjadi Desa Hilifarono Kecamatan Onolalu Selatan,Jumat (15/5/2020)
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang mertua tega menghabisi nyawa menantunya Febirius Laia alias Ina Adam (27).
Penyebabnya diduga karena pelaku dendam akibat dimaki korban.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi Desa Hilifarono Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan, Jumat (15/5/2020).
Pelaku bernama Peramah Telaumbanua alias Ama Faladi (60) yang juga meninggal.
Pria tersebut menenggak racun rumput seusai membunuh menantunya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Akp Edi Sukamto menyebutkan kronologi kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB .
Korban Febirius Laia tinggal satu rumah dengan tersangka.
"Yang mana korban sering memaki tersangka, sehingga tersangka memiliki dendam kepada korban," jelasnya kepada Tribun, Sabtu (16/5/2020).
Edi menjelaskan kemudian pada saat korban sedang memarut kelapa di dapur, tersangka mempersiapkan pisau dan dengan menggunakan tangan kanan langsung menusuk bagian dada korban dan mengenai lengan kiri korban.

"Kemudian korban berlari ke kamar mandi lalu meminta pertolongan ke tetangga dengan berjalan dari belakang menuju rumah tetangga bernama Samiati Laia, namun tetangga sedang berada di kamar mandi dan tidak mengetahui korban masuk ke rumahnya dari pintu belakang," jelasnya.
Lalu, setelah Samiati keluar dari kamar mandi dan langsung menyelamatkan korban dan berteriak meminta tolong.
Sehingga saksi Epovrans Harianto Bago datang dan menolong korban akan tetapi korban meninggal dunia di tempat dan saksi langsung membawanya ke klinik Victori di Kecamatan Teluk Dalam.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Edi menerangkan setelah kejadian tersebut tersangka langsung mengunci rumahnya dan mengurung diri di dalam rumahnya.
"Tersangka lalu meminum racun rumput merk roundap 200 mm, kemudian sekira pukul 19.30 WIB, 20 personel Polres Nias selatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Nias Selatan dan saya langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku," tuturnya.
Personil langsung membawa pelaku ke puskesmas UPTD Teluk Dalam dan pada pukul 20.40 WIB tersangka dinyatakan meninggal dikarenakan keracunan racun rumput tersebut.
Edi menyebutkan pelaku Peramah merupakan seorang petani atau pekebun.
"Kita telah amankan barang bukti satu bilah pisau (pisau sirih). Satu botol racun rumput merk roundap ukuran 200 mm. Dan memeriksa ketiga saksi," pungkasnya.
(vic/tri bunmedan.com)