Update Covid19 Sumut 17 Mei 2020
PDP Covid-19 di Medan Masih Meningkat Jadi 124, Kasus Positif Sudah 147 Orang, OTG Capai 542 Orang
umlah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait covid-19 di wilayah Kota Medan, masih menunjukkan peningkatan.
Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait covid-19 di wilayah Kota Medan, masih menunjukkan peningkatan.
Berdasarkan data Pemko Medan, hingga Minggu (17/5/2020) siang, tercatat jumlah pasien berstatus PDP dirawat sebanyak 124 orang. Angka ini bertambah dua dari sebelumnya 122 orang.
Sedangkan jumlah PDP yang meninggal tercatat sebanyak 45 orang . Adapun PDP yang sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing sebanyak 357 orang.
Sementara itu, untuk jumlah pasien yang dinyatakan positif covid-19 tercatat sebanyak 147 orang.
Dari 147 pasien berstatus positif covid-19 tersebut, korban meninggal mencapai 15 orang, 41 pasien positif sudah dinyatakan sembuh, dan 91 orang tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
• BLT Rp 600 Ribu Dipotong Jadi Rp 150 Ribu, Kades dan Perangkatnya Diperiksa Polresta Deliserdang
• BREAKING NEWS, Lonjakan Baru Positif Covid-19 di Sumut, Sehari 16 Kasus Baru, 2 Pasien Meninggal
Sementara, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) tercatat sebanyak 1171 dengan rincian 1156 selesai dipantau dan 15 orang sedang dalam pemantauan.
Sedangkan jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tengah dalam pantauan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan sebanyak 542 orang, dan 64 untuk Orang Pelaku Perjalanan (PP) yang sedang dipantau.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution menekankan agar seluruh warga yang melakukan aktifitas di wilayah Kota Medan agar wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Sebab, World Health Organization (WHO) juga telah mengeluarkan anjuran kepada seluruh masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini tengah mewabah.
"Seluruh warga yang berada di Kota Medan diwajibkan untuk menggunakan masker. Upaya ini dilakukan untuk mencegah diri agar tidak tertular atau mungkin menularkan virus ke orang lain,” kata Akhyar.
Akhyar Nasution juga mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Salah satu upaya yang dimaksud adalah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, ada pula penyemprotan disinfektan, penyediaan karantina, pembagian masker gratis, serta razia masker.
“Semoga upaya yang dilakukan ini dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat,” kata Akhyar, seperti dalam keterangan tertulisnya.