Lima Hari Gauli Pacar di Kamar Kos, Fatan Dijebloskan Orangtua Korban ke Penjara
Selain melarikan korban, pelaku juga telah mencabulinya berulang kali di kamar kos-kosan yang berada di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Tim Kejahatan Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menangkap Supratno alias Fatan (21) pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Pria yang kesehariannya berdagang bakso di Desa Pantai Cermin, itu ditangkap karena melarikan anak di bawah umur.
Korban berinisial NP (16), merupakan pacar pelaku.
Selain melarikan korban, pelaku juga telah mencabulinya berulang kali di kamar kos-kosan yang berada di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, pelaku ditangkapa pada Minggu (17/5/2020), setelah orangtua korban membuat laporan pengaduan ke Polres.
Disebut kalau korban yang juga merupakan warga Pantai Cermin pertama kali mengenal pelaku di warung bakso.
"Pelaku ini kerjanya sebagai penjual bakso. Karena korban sering membeli bakso makanya dia kenal.
Karena korban sering datang membeli di warungnya pelaku ini pun memberanikan diri untuk berkenalan bermaksud menjalin hubungan lebih dekat," ucap Robin Simatupang.
• Seorang Kasir Mal di Medan Dinyatakan Positif Covid-19, Kadiskes: Seluruh Pekerja Besok Rapid Test
• Dokter Spesialis RS USU Meninggal karena Covid-19, Sudah 3 Minggu Jarang Bertugas
• VIRAL Wanita Mengamuk di Kantor Dinsos, Sebut Bantuan Beras Sebutir Pun Tak Dapat, Ini Kata Lurah
Tidak lama setelah mengenal korban, lanjut Robin, pelaku kemudian mengutarakan isi hatinya pada korban melalui handphone 11 Mei lalu.
Gayung bersambut, korban ternyata punya perasaan serupa terhadap pelaku.
Singkat cerita, kemudian pada 12 Mei sekira pukul 01.00 WIB, saat Fatan bersama NP makan di salah satu kafe di Kota Perbaungan, pelaku berniat mengajak korban ke Lampung.
"Saat itu korban diiming-imingi akan dinikahi, namun saat itu korban tidak mengindahkannya.
Karena hari semakin larut malam, Fatan ini tidak berani mengantar pulang NP ke rumahnya. Di situlah Fatan mengajak NP menginap di kos-kos di wilayah Tanjung Morawa.
Selama 5 hari di sana, pelaku ini membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan akan menikahinya.
Korban pun luluh hati kemudian pasrah digauli oleh pelaku," kata Robin.