Lima Hari Gauli Pacar di Kamar Kos, Fatan Dijebloskan Orangtua Korban ke Penjara

Selain melarikan korban, pelaku juga telah mencabulinya berulang kali di kamar kos-kosan yang berada di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Fatan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Senin (18/5/2020). 

Sementara itu, orang tua korban gelisah lantaran NP tak ada kabar sama sekali.

Apalagi, ponsel korban juga tak bisa dihubungi.

PPDB Sekolah Negeri dan Swasta di Medan Tidak Boleh Ada Biaya Pendaftaran, Pembangunan dan Lainnya

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMA/SMK di Sumut Ditunda Hingga 26 Mei Mendatang

Orangtua NP, disebut Robin, sempat minta tolong kepada saudaranya untuk melacak keberadaan korban.

Akhirnya diketahuilah bahwa korban berada di kos-kosan di wilayah Tanjung Morawa.

"Setelah itu baru kemudian dijemput pihak keluarga dari kamar kos.

Karena pelaku masih terus di kos, pelaku pun kita jemput.

Saat dilakukan Pemeriksaan, Fatan mengaku bahwa dalam 5 hari membawa kabur korban ke kos-kosan dia sudah 6 kali menyetubuhi korban selama berada di kos.

Intinya pelaku melarikan perempuan belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya dan persetubuhan kepada korban," kata Robin.

Karena perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini pelaku pun masih terus menjalani pemeriksaan dan keterangannya pun sedang dikembangkan dan didalami.

(dra/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved