PPDB Sekolah Negeri dan Swasta di Medan Tidak Boleh Ada Biaya Pendaftaran, Pembangunan dan Lainnya
Dilarang membebankan biaya pendaftaran, maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan mengeluarkan surat edaran terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) lantaran banyaknya warga terdampak pandemi Corona.
Semua perguruan swasta mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingungan Dinas Pendidikan Kota Medan, dilarang membebankan biaya pendaftaran, maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Larangan ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution melalui Surat Edaran Nomor 420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada Perguruan Swasta.
Dikatakan Akhyar, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat.
"Pemko Medan turut bertanggung jawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” katanya, Senin (18/5/2020).
• Kisah Pilu Bocah Miskin Penjual Jajanan Pastel Keliling, Dikeroyok dan Dibanting Oleh Anak Jalanan
• BERIKUT Alasan Yuni Shara Jadi YouTuber Saat Pendemi Virus Corona Mengganas di Indonesia
Di samping itu, kata Akhyar, larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Selain itu, mengacu juga Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP.
Selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan, kata Akhyar, perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru.
"Agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Covid-19, gunakanlah buku tahun sebelumnya,” katanya
• Dokter Spesialis RS USU Meninggal karena Covid-19, Sudah 3 Minggu Jarang Bertugas
• Oknum Berpangkat Aiptu Diciduk BNN Siantar, Kasatlantas Polres Simalungun: Bukan Lagi Anggota Saya
Tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan Akhyar kepada UPT-TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edaran Nomor 420/3482 tanggal 14 Mei 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Pemko melarang semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Di samping itu, imbuh Akhyar lagi, UPT-TK, SD dan SMP negeri dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Termasuk, tidak membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru.
Terkait dengan Surat Edaran tersebut, Akhyar minta kepada seluruh kepala sekolah negeri (TK, SD dan SMP Negeri) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Apratur Sipil Negara (ASN)," katanya.
• Kapolda Irjen Martuani Sormin Ultimatum Para Pelaku Korupsi Bansos Warga Terdampak Covid-19
• Andre Taulany dan Rina Nose Dianggap Lecehkan Marga Latuconsina, Ini Tanggapan Prilly Latuconsina
Sementara itu masih menyikapi pandemi Covid-19, Plt Kadis Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap juga mengeluarkan Surat Nomor 420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan.