PPDB Sekolah Negeri dan Swasta di Medan Tidak Boleh Ada Biaya Pendaftaran, Pembangunan dan Lainnya

Dilarang membebankan biaya pendaftaran, maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberi keterangan seusai Rapat Percepatan Rekomendasi Bidang Tim Ahli Gugus Tugas di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan Jalan Proyek Rotan, Medan Petisah, Senin (20/4/2020). 

Dalam surat tersebut, Muslim mengimbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk tidak menunda, atau membatalkan penyerahan Surat Keterangan Kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan dengan biaya sekolah.

"Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa, sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahauan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut," tegas Muslim.

Jungkook BTS, Jaehyun NCT, Migyu Seventeen & Cha Eun Woo ASTRO Main ke Klub di Itaewon saat Pandemi

POTRET Kenangan Pahlawan COVID-19 Ibu Perawat Ari Puspitasari sebelum Meninggal Dunia

Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Jadi Bandit, Otak Perampokan di Tol, Ditangkap Bersama 4 temannya

(cr21/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved