PPDB Sekolah Negeri dan Swasta di Medan Tidak Boleh Ada Biaya Pendaftaran, Pembangunan dan Lainnya
Dilarang membebankan biaya pendaftaran, maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam surat tersebut, Muslim mengimbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk tidak menunda, atau membatalkan penyerahan Surat Keterangan Kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan dengan biaya sekolah.
"Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa, sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahauan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut," tegas Muslim.
• Jungkook BTS, Jaehyun NCT, Migyu Seventeen & Cha Eun Woo ASTRO Main ke Klub di Itaewon saat Pandemi
• POTRET Kenangan Pahlawan COVID-19 Ibu Perawat Ari Puspitasari sebelum Meninggal Dunia
• Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Jadi Bandit, Otak Perampokan di Tol, Ditangkap Bersama 4 temannya
(cr21/tri bun-medan.com)