Surat Edaran Terbaru Pemko Medan: PPDB Tak Boleh Ada Uang Pembangunan di Sekolah Swasta dan Negeri

Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat edaran terbaru terkait keringanan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah swasta dan negeri.

Editor: Juang Naibaho
HO/tri bun medan
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution 

Untuk PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang PAUD, TK, SD dan SMP sederajat yang berada di lingungan Dinas Pendidikan Kota Medan, dilarang membebankan biaya pendaftaran, maupun biaya pembangunan.

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat edaran terbaru terkait keringanan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah swasta dan negeri.

Surat edaran ini dilatari banyaknya warga yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyampaikan secara langsung isi Surat Edaran Nomor 420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada Perguruan Swasta.

Dalam SE tersebut, semua perguruan swasta mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingungan Dinas Pendidikan Kota Medan, dilarang membebankan biaya pendaftaran, maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Dikatakan Akhyar, pandemi Covid-19 yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat.

"Pemko Medan turut bertanggung jawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” tegas Akhyar, Senin (18/5/2020).

Di samping itu, kata Akhyar, larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Juga sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP.

Dilarang Bebani Buku Pelajaran Baru

Selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan, Akhyar juga mengingatkan bahwa perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak boleh membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

"Agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Covid-19, gunakanlah buku tahun sebelumnya,” katanya

Tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan Akhyar kepada UPT-TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edaran Nomor 420/3482 tanggal 14 Mei 2020.

Dalam surat edaran tersebut, Pemko melarang semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved