Surat Edaran Terbaru Pemko Medan: PPDB Tak Boleh Ada Uang Pembangunan di Sekolah Swasta dan Negeri
Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat edaran terbaru terkait keringanan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah swasta dan negeri.
Di samping itu, imbuh Akhyar lagi, UPT-TK, SD dan SMP negeri dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Termasuk, tidak membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru.
Terkait dengan Surat Edaran tersebut, Akhyar minta kepada seluruh kepala sekolah negeri (TK, SD dan SMP Negeri) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Apratur Sipil Negara (ASN)," katanya.
Surat Keterangan Lulus
Sementara itu masih menyikapi pandemi Covid-19, Plt Kadis Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap juga mengeluarkan Surat Nomor 420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan.
Dalam surat tersebut, Muslim mengimbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk tidak menunda, atau membatalkan penyerahan Surat Keterangan Kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan dengan biaya sekolah.
"Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa.
Sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahauan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut," tegas Muslim.
(cr21/tri bun-medan.com)