Polemik Bansos di Sumut
BREAKING NEWS, Anggota DPRD Sumut Nyaris Berkelahi di Simalungun, Temukan Bantuan Sembako Dikorupsi
Anggota DPRD Sumut, Rony Situmorang, cekcok dengan petugas yang hendak membagikan bantuan sembako Pemprov Sumut ke Kabupaten Simalungun
Penulis: Satia | Editor: Hendrik Naipospos
Bantahan Pemprov
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Sumut, Riadil Akhir Lubis membantah adanya kebocoran hingga belasan miliar dari pengadaan sembako program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada 1.321.426 KK terdampak Covid-19.
Termasuk soal tudingan ambil untung di balik selisih harga pengadaan sembako itu.
Disebutkannya, tidak ada aksi ambil untung. "Tidak ada mark up," ujarnya.
Ia merinci harga sembako sebesar Rp 225.000 per paket per kepala keluarga (KK), sebagaimana yang ditetapkan, yakni beras 10 kg Rp 112.000, minyak goreng 2 liter Rp 28.000, gula 2 kg Rp 37.000 dan mi instan 20 bungkus Rp 48.000.
"Total semuanya Rp 225.000 per paket bantuan untuk setia KK," jelas Riadil.
Harga masing-masing per jenis bahan sembako itu, menurut Riadil adalah harga rata-rata yang diperoleh dari harga satuan yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut dan survei harga di pasaran, seperti pasar tradisional, grosir dan di pusat perbelanjaan.
Lebih lanjut disebutkan Riadil, tidak ada secara khusus dianggarkan untuk keuntungan, biaya packing dan pengangkutan bagi perusahaan-perusahaan yang diminta menyediakan paket sembako itu.
Dikatakan Riadil, ada puluhan perusahaan terlibat dalam penyediaan sembako itu dari kabupaten/kota. Tujuannya agar ada pemerataan pertumbuhan usaha.
"Karena prinsip pengadaan kan harus juga menguntungkan ekonomi," sebut Riadil.
Riadil mengatakan, ada 16 kabupaten/kota di Sumut yang meminta bantuan sembako dalam bentuk transfer dana. Kemudian 17 kabupaten/kota meminta dalam bentuk sembako.
"Namun data ini data dinamis, karena biasanya berubah-ubah, hari ini kabupaten minta uang aja, besok sembako, berubah-ubah dan dinamis," sebutnya.
Dan nantinya 16 kabupaten/kota yang meminta transfer dana, tetap harus dibelanjakan dalam bentuk sembako. Kemudian harga per jenis sembakonya, tetap mengacu pada yang ditetapkan provinsi.
Namun bilamana harga per jenis sembako lebih tinggi daripada harga yang ditetakan provinsi, maka 16 daerah itu harus menambahi biayanya.
"Yang dari provinsi itu harga maksimal. Jika mereka (daerah) mau nambah, itu kreasi mereka dan dipersilakan. Namanya juga bantuan," sebut Riadil.