Listrik Gratis-Subsidi Diperpanjang hingga September, Bansos Tunai Diperpanjang Sampai Desember 2020
Pemerintah bakal memperpanjang pemberian subsidi listrik baik berupa subsidi penuh maupun diskon listrik.
Selain perpanjangan waktu listrik gratis dan subsidi hingga September 2020, pemerintah juga memperpanjang waktu program bantuan sosial (bansos) sembako Jabodetabek dan non Jabodetabek hingga akhir Desember 2020. Berikut rinciannya.
TRIBUN - MEDAN.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah bakal memperpanjang pemberian subsidi listrik baik berupa subsidi penuh maupun diskon listrik.
Sebelumnya, subsidi listrik diberikan selama tiga bulan hingga Juni 2020, namun kini diperpanjang menjadi enam bulan hingga September 2020.
Bendahara Negara itu menjelaskan, perpanjangan subsidi tersebut dilakukan dalam rangka untuk menjaga kemampuan konsumsi masyarakat, terutama untuk kelompok miskin dan rentan miskin.
"Subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA yang 24 juta dan 900 VA yang 7,2 juta rumah tangga yang subsidinya adalah dari mulai April sampai Juni diperpanjang sampai dengan September," kata Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Lebih lanjut Bendahara Negara itu menjelaskan, untuk perpanjangan masa berlakunya subsidi tarif listrik tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 6,9 triliun.
Dengan demikian, alokasi anggaran untuk subsidi listrik tahun ini menjadi Rp 61,69 triliun.
Sebelumnya, tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA digratiskan selama tiga bulan.
Adapun untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk jangka waktu yang sama.
Sri Mulyani pun memaparkan selain perpanjangan waktu subsidi listrik, pemerintah juga memperpanjang waktu program bantuan sosial (bansos) sembako Jabodetabek dan non Jabodetabek hingga akhir Desember 2020.
"Bansos sembako Jabodetabek dan bansos tunai non-Jabidetaek diperpanjang menjadi sembilan bulan hingga Desember," jelas dia.
Awalnya bansos Jabodetabek berupa sembako senilai Rp 600.000 yang diberikan selama tiga bulan sejak April hingga Juni.
Sedangkan yang non-Jabodetabek berupa uang tunai Rp 600.000 per bulan juga selama tiga bulan (April hingga Juni).
Dengan perpanjangan waktu tersebut, maka besaran insentif yang diberikan pun ikut berubah di tiga bulan terakhir yaitu mulai Juli hingga Desember menjadi sebesar Rp 300.000 per bulan.
"Dengan perhitungan Juli hingga Desember menjadi hanya Rp 300.000 per bulan dari yang tadinya (April hingga Juni) Rp 600.000 per bulan," ujarnya.