Tangis Campur Simpuh ABK, Sujud-sujud Minta Jangan Dibuang ke Laut, Mayat Disimpan di Pendingin Ikan
Katanya pertama dibilang pakai bahasa isyarat mau dibawa ke Singapura tapi ternyata dibuang. Kami lihat pakai mata kepala sendiri.
Akhirnya sekitar pukul dua pagi saat semua anggota kapal tertidur, mereka menggunakan gabus tempat menyimpan ikan dan terjun ke laut.
"Jam satu siang ditolong kapal muat batu bara milik Filipina. Lalu dibawa ke pihak Maritim Malaysia. Lalu ditanya-tanya dan dibawa ke Kedutaan Indonesia di Johor, Malaysia tanggal 8 April," katanya.
Mereka kemudian diurus dan dibiayai pemulangan oleh KBRI Malaysia ke kampung halaman masing-masing.
ABK ini pun tiba di kampung halamannya pada 12 April lalu.
Pengalaman "perbudakan"yang dialami membekas di benaknya.
Mulai dari penyiksaan, pelarungan temannya hingga melompat dari kapal dan bertahan 12 jam terombang-ambing di lautan.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengatakan "perbudakan" ABK Indonesia disebabkan oleh carut-marutnya tata kelola aturan perekrutan, pelatihan dan penempatan pelaut perikanan Indonesia.
"Rencana peraturan pemerintah tentang perlindungan ABK perikanan dan niaga masih di proses harmonisasi kementerian. Penghambatnya adalah Kementerian Perhubungan yang tidak mau melepas kewenangan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal SBMI, Bobby Alwi.
Padahal, lanjut Bobby, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan tenaga migran termasuk ABK di bawah kewenangan Kemenaker.
"Jadi Presiden Jokowi harus bertindak tegas, harus turun tangan menyelesaikan sengketa antar kementerian ini, kalau tidak akan banyak terus korban jiwa," katanya.
'Dari hulu tak beres, akibatnya banyak yang meninggal'
Carut marutnya tata kelola tersebut terlihat dari adanya lima pintu yang bisa mengirimkan ABK Indonesia ke luar negeri, kata Moh Abdi Suhufa, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia—lembaga yang peduli dengan persoalan maritim.
Pertama, Kementerian Perhubungan melalui Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Kedua, Kementerian Tenaga Kerja melalui izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI).
Ketiga, Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang kini berubah nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).