Mengenal Sosok AKP Martualesi Sitepu yang Langsung Menggebrak Kasus Narkoba di Polres Labuhanbatu
AKP Martualesi Sitepu dikenal dengan orang yang rendah hati, ramah, baik, dan takut akan Tuhan.
TRIBUN - MEDAN.com - Mengenal Secara Singkat Sosok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martualesi Sitepu, SH, MH.

AKP Martualesi Sitepu (tengah) saat menjabat sebagai Kapolsek Kutalimbaru. Ia mendapat arahan dari Sandi Nugroho (kiri) saat menjabat sebagai Kapolrestabes Medan. (ISTIMEWA/FACEBOOK)
Sejak dipercayakan sebagai Wakapolsek Medan Barat tahun 2017 dan selanjutnya jadi Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu dikenal dengan orang yang rendah hati, ramah, baik, dan takut akan Tuhan.
Ia baru saja dipercayakan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjadi Kasat Narkoba di Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sebelumnya, ia sebagai Kasat Narkoba di Polres Serdang Bedagai.
Di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, ia telah menorehkan prestasi.
Dari Januari hingga pertengahan April tahun 2020 ini saja, mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua Medan ini telah menangani 105 perkara dengan 131 tersangka (Data Kamis, 16 April 2020).
Barang bukti yang dimusnahkan berkisaran senilai Rp 1,6 miliar dari barang bukti yang diamankan yaitu berupa sabu, pil ekstasi dan ganja kering.

AKP Martualesi Sitepu (baju putih) dan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang (kiri) (ISTIMEWA/FACEBOOK)
Selama di Polres Serdang Bedagai, AKP Martualesi Sitepu bersama timnya, kerap melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, ke dinas-dinas pemda dan organisasi lainnya untuk menjauhi bahaya narkoba.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, begitu juga generasi bangsa yang masih pelajar sangat mudah terkontaminasi oleh narkoba. Jauhi narkoba dan kenakalan remaja lainnya. Dekatkan diri kepada Tuhan. Jika sudah tertangkap maka hanya penyesalan yang didapat," ujarnya dalam setiap sosialisasi.
Kini, setelah bertugas di Polres Labuhan Batu sejak serah terima jabatan pada 15 Mei 2020, AKP Martualesi Sitepu sudah membuat gebrakan dengan menggagalkan peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Ia dan timnya langsung mengamankan seorang pria inisial DCD alias Depa (47) pada Senin (18/5/2020) sekira pukul 21.30 Wib, di Jalan Baru By Pass SPBU H. Adam Malik Rantauprapat.
Dari tangan Depa (47) turut diamankan barang bukti berupa 1 balutan lakban warna kuning, 1 HP Nokia warna hitam, 1 bungkus plastik klip besar transparan yang diduga berisi sabu seberat Bruto 101,17 gram.
Informasinya, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang divonis selama 4 tahun penjara dan baru bebas setelah asimilasi Covid-19.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Martualesi.
Kemudian, timnya di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali menangkap pengedar sabu yang memiliki senjata api replika, yang bernama Min Siong (40).