Eks Napi Asimilasi Cabuli Anak Calon Istri, Korban Masih Berusia 12 Tahun, Modus Belajar Motor
Seorang mantan napi asilimiasi ditangkap karena mencabuli siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun. Bocah itu adalah anak dari calon istrinya
Modus Ajak Korban Belajar Motor
Perbuatan Muhyanto pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.
Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.
Tapi bukannya mengajari korban mengendarai motor, ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.
Di tempat ini tersangka memaksa korban untuk berhubungan seksual.
Retno mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan Muhyanto dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Yakni sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah 5 kali melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.
Perbuatan itu kemudian selalu diulangi setiap ada kesempatan.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.
Pelaku Ternyata Residivis
Muhyanto merupakan napi yang bebas karena mendapat hal asimilasi.
Mulanya ia divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.
Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.