Wajib Anda Tahu! Berikut Ini Panduan New Normal di Tempat Ibadah dan di Tempat Umum Lainnya
Menteri Agama RI Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru ( new normal) pandemi Covid-19.
Berikut ini panduan new normal di tempat ibadah dan di tempat umum lainnya.
TRI BUN-MEDAN.com - Menteri Agama RI Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru ( new normal) pandemi Covid-19.
Panduan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020.
Salah satu poin di dalam aturan itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata Fachrul Razi dikutip dari Kompas.com (30/5/2020).
Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Selengkapnya tentang panduan new normal di tempat ibadah dapat disimak pada infografik berikut ini:
Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah telah menginstruksikan agar fase kenormalan baru ini dapat dipersiapkan dengan baik.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/5/2020), Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menyatakan Indonesia harus tetap produktif tetapi juga aman dari wabah penyakit infeksi pernapasan Covid-19.
Selain itu, sosialisasi new normal diinstruksikan dapat dilakukan secara besar-besaran.

Presiden Joko Widodo yang didampingi Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Hadi, meninjau kesiapan Stasiun MRT Bundaran HI di saat new normal kala pandemi Covid-19 (Agus Suparto)
"Saya minta protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru yang sudah disiapkan oleh Kemenkes ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat," kata Jokowi saat memimpin rapat kabinet terbatas lewat video conference.
Jokowi juga meminta kepada masyarakat agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan sebelum memasuki pola hidup normal yang baru di tengah pandemi ini (new normal).
Untuk kesiapan new normal corona, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menyusun protokol kesehatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Lantas apa saja yang harus ditaati dalam protokol kesehatan Covid-19?