Ironis dan Tragis, Remaja Putri 16 Tahun Dicabuli Ayah Kandung dan Ikhwal Perbuatan Bejat Diketahui

E remaja putri berumur 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah mesti merasakan getirnya pencabulan.

(kolase tribunpekanbaru)
ILUSTRASI pencabulan 

TRI BUN-MEDAN.com - E remaja putri berumur  16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah mesti merasakan getirnya pencabulan.

Ironisnya, orang yang semestinya melindunginya justru berkelakuan tak patut. Bejat dan tega melakukan perbuatan asusila.

Masa depan E yang  terentang panjang sontak buram imbas kejadian itu.

Kejadian asusila tak terperikan ini dilakoni N (43) tak lain tak bukan ayah dari E.

Pelaku dan korban merupakan warga  Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

N diduga melakukan upaya pencabulan terhadap anaknya pada Sabtu (31/5/2020).

Insiden itu diketahui salah satu tetangga korban.

Tetangga tersebut melaporkan hal itu kepada paman korban, Syarifuddin. 

Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu, Syarifuddin memanggil korban.

"Dan menanyakan atas perbuatan yang dilakukan oleh ayah korban," kata Haris lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2020).

Kepada sang paman, korban E (16) mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali.

Perbuatan itu dilakukan sekitar empat tahun lalu.

"Korban menerangkan bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap korban waktu masih tinggal di Kalimantan pada tahun 2016 sebanyak dua kali," kata dia.

Pada 2017, korban bersama kedua orangtuanya pulang ke kampung halaman di Dusun Mumbu, Desa Dompu.

Namun, N kembali melakukan upaya pencabulan terhadap korban pada Sabtu (31/5/2020).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved