Pria yang Ngaku Wartawan Ini Kerap Meresahkan, PWI dan AJI Minta Masyarakat Melapor Pada Polisi
Ia mengatakan, dirinya bisa "menghilangkan" Kades Sei Bamban, Ahmady. Bahkan, sekelas Densus 88 pun tidak akan bisa menemukan dimana jasad Ahmady.
Penulis: Array A Argus |
TRI BUN-MEDAN.com - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Hermansyah bereaksi keras terkait kelakuan FS alias Fery Kiteng yang mengaku-ngaku sebagai wartawan. Apalagi, Fery Kiteng ini kerap meresahkan masyarakat. Untuk itu, Hermansyah pun meminta agar aparat kepolisian segera bertindak.
"Berkaitan dengan adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan meresahkan masyarakat, maka kami minta polisi menangkap dan mengamankan oknum tersebut. Apalagi oknum dimaksud sudah dilaporkan dalam kasus UU ITE," kata Hermansyah, Kamis (4/6).
Ia mengatakan, setiap orang yang berprofesi sebagai wartawan atau jurnalis haruslah mematuhi Undang-undang Pers No 40 tahun 2009. Selain itu, lanjut Hermansyah, setiap wartawan ataupun jurnalis haruslah patuh terhadap kode etik yang ada.
"Bilamana seorang wartawan melanggar kode etik dalam menjalankan tugas- tugas pers, maka gugurlah haknya sebagai wartawan," kata Hermansyah. Berkaitan dengan Fery Kiteng, lanjut Hermansyah, lelaki yang diduga merupakan pengguna narkoba itu tidak pantas mengaku-ngaku sebagai wartawan.
"Saya sebenarnya prihatin dengan kasus-kasus semacam ini. Karena akibat ulah oknum seperti ini, nama baik wartawan lain yang bekerja dengan sungguh-sungguh akan ikut tercoreng," ujarnya.
Hermansyah berharap, Fery Kiteng ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Apapun ceritanya, setiap wartawan itu haruslah bertindak sesuai UU Pers dan kode etik yang berlaku. Bila kedua aturan ini dilanggar, jangankan untuk menjadi wartawan, mengaku-ngaku saja pun orang tersebut tidak layak.
"Keberadaan orang seperti ini akan sangat mengganggu. Maka saya sebagai Ketua PWI sekali lagi meminta agar polisi bertindak," tegas Hermansyah.
Senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Liston Aqurat Damanik. Katanya, dia sangat menyesalkan adanya oknum yang memperalat profesi wartawan untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik.
"Bilamana ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait ulah oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, kami sarankan segera melapor pada penegak hukum," kata Liston.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan jati diri seorang jurnalis. Sebab, kata Liston, pewarta ini bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan diri sendiri dalam meraih keuntungan tertentu.
"Pewarta yang profesional bekerja untuk kepentingan publik, memiliki kompetensi, dan bekerja dengan mengindahkan kode etik," katanya. Jadi, sambung Liston, bila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan tapi tidak mematuhi kode etik, maka orang tersebut tidak pantas disebut sebagai jurnalis ataupun wartawan.
Sebelumnya, Fery Kiteng dilaporkan oleh Kepala Desa Sei Bamban, Ahmady alias Jojon dalam kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Fery Kiteng dituduh menyebarluaskan informasi bernada provokatif dan bohong di media sosial. Tidak hanya itu, saat melakukan siaran langsung di media sosial Facebook, lelaki yang diduga merupakan "rusa" petugas ini sempat membawa-bawa nama Densus 88.
Ia mengatakan, dirinya bisa "menghilangkan" Kades Sei Bamban, Ahmady. Bahkan, sekelas Densus 88 pun tidak akan bisa menemukan dimana jasad Ahmady.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP T Fathir Mustafa mengatakan sudah menerima laporan korban. Laporan itu tertuang dalam bukti lapor nomor 294/V/2020/SU/LKT yang ditandangani Kanit SPKT B, Ipda Darsono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/fery-kiteng-ww.jpg)