Syarat Refund Dana Haji, Selain Lengkapi Dokumen dan Data Bukti Asli Setoran Bipih
Jemaah boleh menarik seluruh dana setoran Bipih. Mereka dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran haji.
*Para jemaah juga diperbolehkan menarik seluruh dana setoran Bipih.
* Mereka akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran haji.
* Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji reguler
TRI BUN-MEDAN.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020 pada Selasa (2/6/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah tak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan haji, khususnya dalam hal pelayanan dan perlindungan jemaah.
Pasalnya, Arab Saudi sejauh ini tak kunjung membuka akses negaranya karena pandemi virus corona.
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjut dia.
Seiring pembatalan tersebut, pemerintah memberikan kompensasi kepada jemaah dengan mengizinkan mereka untuk mengambil kembali dana (refund) biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
• Widi Mulia Bagikan Potret Putra Bungsu dengan Mata Berdarah, Masih Enggan Jenguk Sang Suami
Apa yang harus diketahui soal refund dana haji ini?
Dana apa saja yang bisa diambil?
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (3/6/2020), Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muahirin Yanis menyebut Bipihmenyebutkan, biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih terdiri dari dua setoran, yaitu setoran awal dan setoran pelunasan.
Dana setoran awal senilai Rp 25 juta, sementara dana pelunasan tergantung dari embarkasi atau lokasi keberangkatan haji yang biasanya berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 13 juta.
Menurut dia, para jemaah diperkenankan menarik dana setoran pelunasan haji jika menghendaki.
Meski demikian, ia memastikan bahwa mereka tidak akan kehilangan status sebagai calon jemaah haji tahun 2021.
"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," kata dia.
Para jemaah juga diperbolehkan menarik seluruh dana setoran Bipih.