Syarat Refund Dana Haji, Selain Lengkapi Dokumen dan Data Bukti Asli Setoran Bipih
Jemaah boleh menarik seluruh dana setoran Bipih. Mereka dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran haji.
Namun, mereka akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran haji.
Syarat refund haji reguler
Untuk melakukan refund dana pelunasan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji reguler, yaitu:
- Mengajukan permohonan pengambilan dana pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji.
- Melengkapi sejumlah dokumen dan data, seperti Bukti asli setoran pelunasan Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Nantinya, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji.
Syarat refund haji khusus
Sementara, para jemaah haji khusus bisa melakukan refund dengan cara berikut:
- Jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.
- Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.
- Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank
- Pencairan dana harus menunggu persetujuan dari BPKH yang kemudian akan ditransfer ke PIHK. Lalu, PIHK segera mentransfer ke rekening jamaah haji.
Namun, ada biaya administrasi yang harus dibayar oleh jemaah khusus yang ingin membatalkan.
• Begini Paniknya Rezky Aditya Tak Bawa Dompet Saat Penuhi Ngidam Citra Kirana
Refund setoran calon jemaah yang meninggal
Untuk proses refund setoran pelunasan haji oleh calon jemaah yang sudah wafat dapat dilakukan oleh ahli waris atau keluarga besar.
Beberapa syarat yang harus dilengkapi adalah:
- Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat, surat keterangan waris, dan surat keterangan kuasa waris.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutalk dari ahli waris, fotokopi KTP asli ahli waris, fotokopi tabungan jemaah haji yang telah meninggal, dan fotokopi tabungan ahli waris.
