Terbukti Korupsi dalam Kasus Suap Eldin, Kasubbag Protokoler Pemko Medan Divonis 4 Tahun Penjara

Syamsul terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin S.

TRIBUN MEDAN/ALIF
SYAMSUL Fitri (pojok kiri atas) mendengarkan putusan majelis hakim melalui sidang teleconference. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri (38) yang sekaligus menjadi terdakwa dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, divonis empat tahun oleh majelis hakim Abdul Aziz di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6/2020). 

Syamsul terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin S.

"Memutus, menghukum terdakwa Syamsul Fitri dengan empat tahun penjara, dengan denda Rp250 juta, bila tidak dibayarkan maka dkgantikan dengan dua bulan kurungan," putus Abdul Aziz.

Majelis Hakim setuju dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Siswanto yang menuntut Syamsul Fitri dengan Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Namun putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut dengan lima tahun.

Ddalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Syamsul Fitri telah bersalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, melainkan yang meringankan Syamsul bersikap sopan dipersidangan.

Setelah mendengar pututsan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum Syamsul Fitri menyatakan sikap pikir-pikir.

Diketahui Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri menghadapi dakwakan yang sama, dimana dalam dakwaan Jaksa KPK, perkara ini bermula pada 15 Oktober 2019 lalu bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan.

Dirinya ikut terseret karena telah menerima uang Rp 450 juta dari Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan. 

Selain Isa, dalam sidang dakwaan, terdengar ada 20 nama Kadis lain yang disebutkan Jaksa KPK Iskandar Marwanto. 

"Seluruh kepala dinas tersebut diangkat pada periode 2016-2021 dan diangkat oleh Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing," ucap Jaksa KPK, Iskandar Marwanto. 

Lalu, ucap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota Medan, dirinya dibantu oleh Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol yang bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan.

Seperti Ini Dugaan Kuasa Hukum Dzulmi EldinTerkait Kasus yang Menimpa Kliennya

Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan Wali Kota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut. 

"Pada Juli 2018 terdakwa Dzulmi Eldin menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp. 200 juta, namun yang ditanggung oleh APBD tidak mencapai jumlah tersebut," ujar Jaksa. 

Kemudian terdakwa Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD, kemudian Dzulmi Eldin membuat catatan Para Kepala OPD yang akan dimintai uang dengan jumlah yang mencapai Rp 240 juta. 

Namun dari yang diperkirakan Rp 240 juta, hanya mampu terkumpul sejumlah Rp 120 juta, Selanjutnya uang sejumlah Rp 120 juta yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri tersebut habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa di Tarakan Kalimantan Utara. 

Diketahui Samsul Fitri selama Tahun 2019 juga menerima uang dari beberapa Kepala OPD lainnya sejak bulan Januari 2019 sampai dengan Oktober 2019 untuk memenuhi biaya operasional Terdakwa selaku Walikota Medan. 

Namun atas dasar loyal, Isa Ansyari menyanggupinya dengan menyerahkan uang di bulan Maret, April, Mei dan Juni tahun 2019 masing-masing sejumlah Rp 20 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 80 juta.

Tak Penuhi Batas Minimal Pembuktian, Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dzulmi Eldin

Lalu Eldin menerima uang dari Benny Iskandar selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Kadis Perkim), Suherman selaku Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan pada sekira bulan Juli 2019 sampai dengan September 2019 masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 60 juta. 

"Lalu Eldin menerima uang dari Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan, Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangandan Edliaty selaku Kadis Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengahpada sekira bulan Juni, Juli, September dan Oktober 2019 masing-masing sejumlah Rp. 30 juta," jelas Jaksa. 

Kemudian Eldin juga menerima uang dari Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Qomarul Fattah selaku Kadis DPMPTSP, Usma Polita Nasution selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga, serta Dammikrot selaku Kadis Perdagangan pada sekira bulan Mei, Juni, Juli dan September 2019 masing-masing memberikan sejumlah Rp 20 juta. 

Selanjutnya terdakwa menerima uang dari S. Armansyah Lubis alias BOB selaku Kadis Lingkungan Hidup dan M. Sofyan selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada sekira bulan Oktober 2019 masing-masing memberikan sejumlah Rp 10 juta. 

Dan terdakwa juga menerima uang dari Hannalore Simanjuntak selaku Kadis Ketenagakerjaan dan Renward Parapat selaku Asisten Administrasi Umum pada sekira bulan Januari, Juli dan Agustus 2019  masing-masing memberikan Rp 5 juta. 

"Terdakwa melalui Syamsul Fitri pada bulan Mei, Juni, Juli dan September 2019 bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat(P3APM) Pemko Medan menerima uang dari Khairunnisa Mozasa selaku Kadis P3APM jumlah keseluruhan sejumlah Rp 70 juta. Dan terdakwa melalui Samsul Fitri pada sekira tahun 2019 menerima uang dari Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dengan jumlah Rp 35 juta," ucapnya. 

Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara dan Kehilangan Hak Politik Selama 5 Tahun

Syamsul Fitri sebelum menerima uang-uang tersebut menghubungi Para Kepala OPD mengenai adanya kebutuhan uang untuk operasional Wali Kota. Setelah bersedia memberikan uang, maka Syamsul meminta Andika Suhartono selaku staff Protokoler Pemko Medan mengambil uang tersebut ke kantor masing-masing Para Kepala OPD. 

Sedangkan khusus untuk Rusdi Sinuraya dikirim melalui rekening milik Mahyudi, dengan jumlah Rp 585 juta. Semua uang yang dikutip tersebut, dipergunakan untuk membantu dana operasional Dzulmi Eldin. 

"Lalu, terkait Kebutuhan Untuk Uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara “Program Sister City” di Kota Ichikawa Jepang, pada tanggal 15 – 18 Juli 2019 akan menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang. Dzulmi Eldin pergi bersama-sama dengan Syamsul Fitri, Rita Maharani, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad , Iswar S, Suherman , T. Edriansyah Rendy, Rania Kamila dan Amanda Syahputra Batubara," jelas Jaksa. 

Penerimaan uang dari Suherman selaku Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan dan Benny Iskandar selaku Kadis Perkim pada sekira bulan Juli 2019 masing-masing memberikan uang sejumlah Rp. 200 juta, dan penerimaan uang dari Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan,Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi dan Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PD Pasar Kota Medan pada sekira bulan Juli 2019 masing-masing memberikan uang Rp. 20 juta, dan permintaan uang dari Isa Ansyari selaku Kadis PU sejumlah Rp 530 juta. 

"Bahwa dari perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 2.155.000.000 dengan maksud agar terdakwa selaku Wali Kota Medan periode tahun 2016-2021 tetap mempertahankan Para Kepala OPD lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan dengan menerima imbalan uang yang tidak sah untuk kepentingan pribadi Wali Kota Medan," pungkasnya. (cr2/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved