News Video

Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara dan Kehilangan Hak Politik Selama 5 Tahun

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, dengan hukuman 7 tahun penjara dan pencabutan hak politik

TRI BUN-MEDAN.com - Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, dengan hukuman 7 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.

Menurutnya, Dzulmi Eldin telah terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menghukum terdakwa Tengku Dzulmi Eldin, selaku Wali Kota Medan Tahun 2016 - 2021 dengan hukuman penjara 7 tahun," pintanya kepada Majelis Hakim, Abdul Aziz, melalui sidang video confrance di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(14/5/2020).

"Terdakwa juga dikenakan tuntutan tambahan dengan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun," tambahnya lagi.

Selain itu, Dzulmi Eldin juga dikenakan denda sebesar Rp 500 Juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Terdakwa Dzulmi Eldin terbukti melanggar dakwaan pertama dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.

"Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," jelas Siswandono.

Dijelaskannya, hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak koperatif dalam persidangan.

"Melainkan yang meringankan terdakwa Dzulmi Eldin belum pernah dihukum," terang Jaksa.

Setelah selesai amar putusan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Majelis hakimpun meminta kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaannya (pleidoi), dan terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya Junaidi Matondang.

"Seluruh pembelaan, saya serahkan kepada penasihat hukum saya yang mulia," jawab Eldin sambil Junaidi meminta kurun waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan.

"Kami meminta waktu dua minggu yang mulia, karena kami ingin kembali mempelajari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," katanya kepada Majelis hakim.

Setelah mendengarkan permintaan tersebut, majelis hakim menyetujui dan menunda persidangan hingga Kamis (28/5/2020), dua pekan kedepan.

Diluar persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa Dzulmi Eldin mengatakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, berasumsi subjektif dalam menyimpulkan tuntutan.

"Jaksa Penuntut Umum KPK sudah berasumsi subjektif dalam menyimpulkan, karena tadi disebutkannya, tidak mungkin Dzulmi Eldin tidak mengetahui bahwa Syamsul Fitri dan Andika mengutip uang ke Kadis-Kadis," jelasnya kepada Tribun Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved