News Video
Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara dan Kehilangan Hak Politik Selama 5 Tahun
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, dengan hukuman 7 tahun penjara dan pencabutan hak politik
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Hendrik Naipospos
Kemudian dikatakannya, dalam nota tuntutan jaksa tidaklah seharusnya dapat dibenarkan, karena Jaksa tidak menimbang kan saksi saksi lain, hanya Samsul Fitri yang dipertimbangkan, dijelaskannya lagi bahwa Jaksa KPK tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang hadir di persidangan sebelumnya.
"Yang kedua, dia mengambil kesaksian yang tidak tepat, dikarenakan dia menuntut terdakwa dengan hanya kesaksian dari Syamsul Fitri dan Andika saja," jelasnya.
Sebab, menurutnya Andika tidak dapat diambil karena dia hanya Berasumsi saat memberikan keterangan.
"Padahal, andika itu tidak dapat diambil karena dia hanya berasumsi saat melihat Syamsul masuk keuangan untuk menemui Dzulmi Eldin," katanya.
Yang disayangkan oleh Junaidi, Jaksa KPK tidak melibatkan bukti pemberian uang, dan barang, namun Jaksa mengambil bahwa Dzulmi Eldin tidak mengetahui adanya penarikan uang dari para kadis.
"Kemudian dia (Jaksa KPK) tidak memberikan bukti pemberian uang, dan pembelian barang, itu tidak ada disini. Yang diambil oleh Jaksa hanyalah terdakwa tidak mengetahui ada penarikan uang yang dilakukan Syamsul kepada para Kadis," ujar Junaidi.
Dikatakannya, para kadis yang dimintai oleh Syamsul Fitri, tidak pernah sekalipun menerima laporan bahwa uang tersebut sudah diterima oleh Wali Kota atau belum.
"Hal ini sesuai dengan keterangan para Kadis, dimana Syamsul Fitri tidak melaporkan uang yang diberikannya sudah sampai atau belum kepada para Kadis," katanya.
Kemudian, disampaikannya bahwa, Jaksa cenderung memaksakan bukti-bukti tersebut, dimana fakta yang diambil Jaksa belum bisa dikatakan utuh.
"Fakta-fakta yang dikatakan Jaksa, itu cenderung dipaksakan. Karena Jaksa mengambil keterangan saksi hanya yang dibilang kalau terdakwa mengutip uang, dan itu diambil dari Syamsul Fitri dan juga Aidil, padahal Aidil juga mengatakan itu adalah asumsi dia," pungkasnya.
(cr2/tri bun-medan.com)