Ternyata Kebijakan Jokowi Blokir Internet di Papua dan Papua Barat Langgar Hukum, Ini Putusan PTUN

Menurut majelis hakim, pemblokiran internet pada Agustus sampai September 2019 ketika adanya aksi unjukrasa melanggar hukum.

TRIBUN-MEDAN.COM/BIRO SETPRES
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat kerja terbatas dengan para menterinya melalui virtual terkait program pemulihan ekonomi nasional, Rabu (3/6/2020). 

Johnny juga menegaskan bahwa keputusan pemblokiran internet ini diambil demi kebaikan masyarakat.

Sebab, saat itu masyarakat di Papua sedang panas akibat tindakan rasialisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya.

Jika akses internet tetap dibuka, pemerintah khawatir penyebaran informasi hoaks justru bisa memperparah kerusuhan.

"Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua," kata Johnny.

Johnny juga mengaku sampai saat ini belum menemukan dokumen terkait keputusan pemerintah yang memblokir internet di Papua dan Papua Barat.

Saat pemblokiran itu dilakukan, Menkominfo masih dijabat oleh Rudiantara.

Bahkan, Johnny mengaku tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat terdahulu di Kemenkominfo yang membahas soal pemblokiran itu.

Johnny justru berspekulasi bisa saja terjadi perusakan infrastruktur di Papua dan Papua Barat yang berdampak pada gangguan internet.

"Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata dia.

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved