YouTuber Ferdian Paleka Dibebaskan Polisi dari Penjara, Pengacara Beberkan Perdamaian Dengan Korban
Pencabutan laporan itu dilakukan setelah adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
TRI BUN-MEDAN.com- Kuasa hukum YouTuber Ferdian Paleka bersama tiga rekannya, Rohman Hidayat mengatakan, kliennya sudah bebas dari penjara alias menghirup udara segar setelah korban mencabut laporan.
Pencabutan laporan itu dilakukan setelah adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
"Kami berterimakasih ke semua pihak, terutama transpuan, yang sudah bersedia mencabut pelaporan, berdamai dengan pihak tersangka," kata Rohman di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Berdamai dengan Korban Sejak 19 Mei
Dikatakan, kliennya dan para korban sudah berdamai sejak tanggal 19 Mei 2020.
Bahkan sebelum bebas, korban sempat datang untuk menyelesaikan permasalahan yang menjerat kliennya itu.
"Sebetulnya perdamaian ini telah terjadi pada 19 Mei lalu, tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," ucap Rohman.
Rohman mengatakan bahwa pihaknya telah meyampaikan pesan kepada orang tua pelaku.
Agar anaknya tersebut tidak mengulangi tindakan tak terpuji kembali.
"Saya sudah menyampaikan kepada orang tua bahkan tadi pak Kasat juga menyampaikan, supaya tidak mengulangi kejadian yang sudah-sudah," ucap Rohman.
Dengan dicabutnya laporan itu, maka kasus video prank sembako isi sampah ini sudah selesai dan dihentikan.
"Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti, pelapor mencabut laporannya," pungkas Rohman.
Dibebaskan Karena Laporan Dicabut
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa pembebasan Ferdian dan rekannya itu didasari atas pencabutan laporan korban.
Seperti diketahui, kasus itu mencuat karena adanya delik aduan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/waria-korban-youtuber-ferdian-paleka-curhat-saat-kena-prank.jpg)