YouTuber Ferdian Paleka Dibebaskan Polisi dari Penjara, Pengacara Beberkan Perdamaian Dengan Korban
Pencabutan laporan itu dilakukan setelah adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
"Iya, jadi pelapor juga sudah menanyakan kepada kami bahwasanya yang bersangkutan akan mencabut dan itu semua kita serahkan kepada pelapor yang menerima perundungan itu," kata Galih.
Dengan begitu, maka kasus video prank sembako isi sampah ini telah dihentikan dan ditutup.
"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," pungkas Galih.
Diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.
Atas perbuatan prank itu, ferdian dan rekannya itu dikenakan Pasal berlapis kepada para pelaku yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Alasan YouTuber Ferdian Paleka Bebas, Ternyata Berdamai dengan Korban Sejak 19 Mei
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/waria-korban-youtuber-ferdian-paleka-curhat-saat-kena-prank.jpg)