KPK Periksa 44 Eks DPRD Sumut
Diperiksa KPK, Politikus Sumut Ramai-ramai Kembalikan Uang, Totalnya Lebih Rp 1,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksan maraton terhadap 44 saksi dari kalangan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksan maraton terhadap 44 saksi dari kalangan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pemeriksaan terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga hari itu, para politikus Sumut ramai-ramai kembalikan uang kepada KPK.
Jumlah pengembalian uang itu cukup fantastis.
Total penyidik KPK telah menerima uang pengembalian uang diduga hasil korupsi sebesar Rp 1,7 miliar lebih.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi Tribun Medan pada Jumat (5/6/2020) malam, mengatakan, kegiatan pemeriksaan saksi-saksi di Medan terkait perkara dugaan suap yang diterima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dengan jumlah yang telah diperiksa sebanyak 44 orang.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp 1 miliar 786 juta," kata Ali.
• Di Kota Medan Sehari Melonjak 40 Kasus Baru Positif Corona, Total Capai 376 Orang, Ini Penyebabnya
• Setelah Mobil Bergoyang-goyang, Sejoli ASN Ditemukan Pingsan Tanpa Celana, Begini Ceritanya
Dalam hal ini, sambungnya, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang-uang tersebut setelah mendapatkan izin penyitaan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka tersebut hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Ditreskrimsus Polda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta Medan.
Berikut daftar mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa:
Pemeriksaan hari pertama
1. Dermawan Sembiring
2. Enda Mora Lubis
3. Ferry Suando Tanuray Kaban
4. Yusuf Siregar
5. Ida Budiningsih
6. Brillian Moktar.
Dermawan, Enda, Ferry, dan Yusuf diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Medan karena keempatnya berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini.
Sedangkan, Ida dan Brillian akan diperiksa di Mapolda Sumatera Utara. Meski diperiksa sebagai saksi, Ida juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
• LAGI, Lion Air Group Hentikan Sementara Penerbangan Mulai 5 Juni 2020, Ini Alasannya
• Rekor 49 Pasien Positif Covid-19 di Sumut Tersebar di 6 Daerah, Zona Merah Meluas, Ini Daftarnya
Pemeriksaan hari kedua
1. Hj Isma Padli Ardya Pulungan, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
2. Jamaluddin Hasibuan, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
3. Japorman Saragih, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 (Ketua DPD PDIP Sumut)
4. Layari Sinukaban, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
5. H. Marahalim Harahap, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
6. Megalia Agustina, mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014.
7. Murni Elieser Verawati Munthe, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
8. Richard Edy Marsaut Lingga, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
9. Sony Firdaus, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2019.
10. Syahrial Harahap, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
11. Tohonan Silalahi, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
12. Washington Pane, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Pemeriksaan Hari Ketiga
1. Salomo Tabah Ronal Pardede
2. Sudirman Halawa
3. Syamsul Hilal
4. Yan Syahrin kemudian
5. Restu Kurniawan Sarumaha
6. Mulyani
7. Nurhasanah
8. Nurul Azhar Lubis
9. Palar Nainggolan
10. Ramli
11. Robert Nainggolan.
(mft/tri bun-medan.com)